iklan periskop
Hukum

Putusan Banding Kasus Chromebook Ditunda ke 31 Agustus, Ibam Optimis Bebas Murni

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menunda putusan banding kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Ibam. Sidang dijadwalkan ulang 31 Agustus, Ibam optimistis bebas, kuasa hukum ajukan k...

51 menit yang lalu · 2 mnt baca
Terdakwa korupsi Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam
Terdakwa korupsi Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam beserta kuasa hukumnya Arfian Bondjol, usai penundaan sidang putusan banding, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda pembacaan putusan tingkat banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam. Sidang putusan tersebut dijadwalkan ulang pada Senin (31/8) mendatang.

Ibam berharap waktu penundaan ini dimanfaatkan majelis hakim tingkat banding untuk mencermati fakta persidangan secara lebih detail. Pihaknya optimistis majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas.

“Sidang yang tadi dijadwalkan untuk putusan. Namun tadi kita dengar bersama bahwa ada penundaan lagi ke tanggal 31 Agustus, hari Senin. Kami berharap tentunya ini memberikan kesempatan kepada majelis hakim yang mulia untuk membaca perkara ini dengan lebih teliti, lebih detail,” kata Ibam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/8).

Penasihat hukum Ibam, Arfian Bondjol, menegaskan tidak ada fakta maupun alat bukti sah yang dapat menjerat kliennya dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi pertama, tentunya harapan kita yang terbaik buat Ibam. Majelis tingkat banding membebaskan Ibam dari seluruh tuduhan dalam dakwaan maupun tuntutan,” ujar Arfian.

Arfian menambahkan, pembebasan Ibam penting untuk memulihkan nama baiknya sekaligus menjaga iklim profesionalitas para tenaga ahli eksternal yang ingin berkontribusi bagi pemerintah.

“Jadi ini juga pembelajaran bagi kita semua. Semoga tidak ada lagi konsultan-konsultan yang sudah berusaha membantu bangsa dan negara diperlakukan seperti ini. Itu sangat menyedihkan,” ungkap Arfian.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, mengungkapkan alasan penundaan putusan Ibam. Ia menyampaikan penundaan terjadi karena pihak kuasa hukum Ibam mengajukan kontra memori banding.

“Perlu dimaklumi, pihak advokat Ibam hari ini akan mengajukan kontra memori banding. Untuk itu, agenda pembacaan putusan beralasan ditunda,” kata Catur dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan kepada Ibrahim Arief. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2020–2022 yang ditaksir merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Vonis tingkat pertama tersebut diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim anggota. Majelis hakim juga mengonfirmasi bahwa Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung ke kantong pribadinya dari proyek pengadaan TIK tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pengadilan, dan Korupsi Chromebook dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.