iklan periskop
Hukum

Tepis Mens Rea Korupsi TaniHub, Nicko Widjaja Cecar Kejanggalan Vonis Hakim

Nicko Widjaja menegaskan tidak ada niat jahat dalam investasi TaniHub. Kuasa hukum menyebut dana 5 juta dolar AS murni untuk operasional, sementara hakim tetap menjatuhkan vonis pi...

1 minggu yang lalu · 3 mnt baca
Eks jajaran PT BVI Nicko Widjaja
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi TaniHub sekaligus eks PT BVI Nicko Widjaja dalam sidang banding, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi TaniHub, Nicko Widjaja, menepis adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan penanaman modal yang dilakukannya. Eks jajaran PT BVI itu menyoroti kejanggalan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara meski tidak ditemukan bukti aliran suap (kickback).

Kejanggalan pertimbangan hukum tersebut menjadi amunisi utama Nicko untuk mengejar vonis bebas murni dalam persidangan tingkat banding.

Penasihat hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompul, menegaskan majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan putusannya sendiri telah mengonfirmasi absennya niat jahat maupun keuntungan pribadi yang diperoleh kliennya.

“Tentu target kami tetap bebas. Karena kami melihat dari awal persidangan bahwa ini tidak ada niat sama sekali, niat jahat. Bahkan di dalam pertimbangan putusan itu disebutkan tidak ada mens rea, karena tidak ada kickback, tidak ada suap,” kata Ditho di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/8).

Ditho juga menangkis tuduhan majelis hakim yang menilai kliennya lalai lantaran dianggap tidak melakukan verifikasi (validasi) data investasi sebelum dana dikucurkan. Ia memastikan seluruh prosedur operasional standar (SOP) korporasi telah dijalankan secara berjenjang.

“Pada pokoknya soal validasi. Karena kami melihat, di sini klien kami dipersalahkan karena tidak melakukan validasi. Namun faktanya, klien kami dari atas sampai bawah telah melakukan validasi data,” ujar Ditho.

Sementara itu, Nicko Widjaja menyuarakan keheranannya atas pertimbangan hakim yang mempidanakan keputusan investasi pada perusahaan rintisan (startup) yang masih mengalami kerugian.

Nicko mengingatkan karakteristik investasi modal ventura pada perusahaan unbankable telah diatur secara sah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015.

“Dan ketika kami semua itu didakwa lalai, lalainya adalah berinvestasi di perusahaan rugi. Kita kan ada POJK 35/2015 di mana modal ventura memang investasi di perusahaan rintisan yang belum untung,” kata Nicko.

Atas dasar regulasi industri modal ventura tersebut, Nicko kembali menegaskan kejanggalan putusan hakim yang tetap memvonisnya bersalah tanpa adanya niat jahat (mens rea).

“Tidak ada mens rea,” tegas Nicko.

Penasihat hukum lainnya, Philippus Harapenta, menguraikan bahwa pihak kuasa hukum meminta penundaan sidang banding selama satu pekan guna menghadirkan pendiri sekaligus mantan CEO TaniHub, Pamitra Wineka, serta saksi dari BRI Ventures.

Kesaksian Pamitra dinilai krusial untuk membuktikan bahwa dana investasi 5 juta dolar AS murni digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.

“Faktanya, keterangan CEO-nya, Pak Pamitra Wineka, menyebutkan bahwa 5 juta dolar AS itu digunakan untuk investasi, untuk kebutuhan perusahaan. Jadi tidak digunakan untuk hal lain,” terang Philippus.

Philippus merinci, dana dari investor tersebut secara nyata dialokasikan untuk pembangunan fisik serta penopang bisnis rintisan pertanian tersebut.

“Memang digunakan untuk misalnya membangun pabrik dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Jadi tidak benar kalau uang investasi itu digunakan bukan untuk perusahaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan kepada Nicko Widjaja. Nicko bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti bersalah dalam pengelolaan dana investasi TaniHub periode 2019–2023 yang merugikan keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.

Kerugian negara tersebut dihitung BPKP berdasarkan penurunan drastis nilai investasi, kerugian operasional TaniHub Group, hingga munculnya piutang fiktif dan piutang tak tertagih menjelang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.