Periskop.id, media digital yang dikelola oleh PT Dewata Media Jaringan, resmi menerima sertifikat verifikasi dari Dewan Pers. Sertifikat bernomor 1474/DP-Verifikasi/K/VII/2026 tersebut diterbitkan di Jakarta pada 29 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dalam sertifikat itu disebutkan bahwa status verifikasi berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. 

Verifikasi Dewan Pers merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap perusahaan pers yang telah memenuhi syarat administratif dan faktual sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

CEO Periskop.id Faisal Rachman menjelaskan pentingnya status terdaftar di Dewan Pers dari sudut pandang kerja media, bukan hanya formalitas perusahaan.

Menurutnya, status ini menjadi penanda bahwa sebuah media telah diverifikasi secara faktual maupun administratif, sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan. 

"Buat media, terdaftar di Dewan Pers itu bukan cuma soal legalitas usaha, ini soal legitimasi kerja jurnalistik itu sendiri. Pembaca jadi punya rujukan jelas bahwa pemberitaan kami diproduksi sesuai kode etik dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Faisal dalam keterangan resmi, Kamis (30/7).

Periskop.id terverifikasi faktual Dewan Pers
Periskop.id terverifikasi faktual Dewan Pers

Ia menambahkan status ini juga penting bagi perlindungan kerja jurnalis di lapangan, termasuk akses terhadap sumber resmi pemerintah dan lembaga negara, serta menjadi pembeda antara media yang menjalankan kaidah jurnalistik dan yang tidak.

"Ini jadi semacam validasi bahwa Periskop.id serius menjalankan fungsi pers, bukan sekadar platform konten," tegas Faisal.

Pemimpin Redaksi Periskop.id Dadang Rachmat menyambut baik status verifikasi tersebut. Ia menilai proses verifikasi Dewan Pers menjadi momentum bagi redaksi untuk terus memperkuat kualitas pemberitaan, terutama di tengah derasnya arus informasi di ruang digital. 

"Verifikasi ini kami maknai sebagai pengingat sekaligus tanggung jawab untuk terus menjaga akurasi dan independensi setiap pemberitaan yang kami sajikan," ujar Dadang.

Penyerahan Buku Saku Wartawan oleh Dewan Pers yang menandakan Periskop.id telah terverifikasi faktual pada Selasa, (28/7)
Penyerahan Buku Saku Wartawan oleh Dewan Pers yang menandakan Periskop.id telah terverifikasi faktual pada Selasa, (28/7). Foto oleh Periskop.id/Arief Rachman

Dengan status ini, Periskop.id tercatat sebagai media siber yang telah melalui proses pemeriksaan Dewan Pers, sejalan dengan komitmen redaksi untuk terus menjaga standar jurnalistik dalam menyajikan pemberitaan nasional, ekonomi, bisnis, keuangan, dan kebijakan publik bagi pembaca generasi Z dan milenial.