Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi PT TPL di Kasus Manipulasi Pajak Ekspor
Kejagung membuka peluang menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi kasus transfer pricing pulp. Penyidik mendalami keterlibatan manajemen dan asal-usul kayu bahan baku perusaha...

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi manipulasi harga ekspor (transfer pricing) bubur kertas (pulp). Penyidik saat ini tengah mendalami bukti keterlibatan jajaran manajemen hingga pertanggungjawaban entitas perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh pihak internal perusahaan yang terbukti mengetahui dan terlibat dalam praktik rekayasa pajak tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kita lihat ke depan seperti apa. Yang jelas saat ini masih didalami. Tapi yang jelas, baik korporasi maupun jajaran direksi atau pihak terkait pasti akan dimintai pertanggungjawaban nantinya, dan diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan terhadap kegiatan tersebut,” kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (19/8).
Anang menjelaskan, penanganan perkara masih berada dalam tahap penyidikan umum dan terus berkembang berdasarkan pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta alat bukti lainnya.
“Memang ini kita kaji dulu. Masih dalam tahap penyidikan, sehingga bisa saja berkembang. Dalam proses ini bukan hal yang tidak mungkin akan ada penetapan tersangka baru yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila berdasarkan alat bukti, baik dokumen, keterangan saksi, maupun bukti lain, dianggap mengetahui dan turut terlibat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pendalaman kasus, jaksa penyidik pada Jampidsus telah memeriksa sembilan orang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) setingkat eselon III ke bawah.
Pemeriksaan saksi dari kementerian tersebut difokuskan untuk meneliti asal-usul kayu bahan baku yang diolah PT TPL.
“Terkait transfer pricing ini karena PT TPL produknya pulp. Pulp itu bahan bakunya kayu. Ketika bicara kayu, bahan bakunya dari mana? Dari hutan. Maka dalam hal ini penyidik Kejagung memastikan apakah perolehan kayu-kayu tersebut memiliki izin atau tidak. Apabila berizin, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana. Itu saja,” tegas Anang.
Mengenai peluang pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Anang menyatakan jaksa saat ini masih berfokus memeriksa pejabat teknis yang relevan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua penyelenggara negara, BP dan SR, sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka yang bertindak sebagai supervisor tim pemeriksa pajak diduga sengaja mengabaikan pengawasan audit demi meloloskan praktik manipulasi tarif ekspor (under invoicing) PT TPL, dengan imbalan sejumlah aliran dana dari pihak perusahaan.
Penyidikan kasus ini telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi serta menyita beragam dokumen dan barang bukti elektronik. Berdasarkan taksiran awal penyidik kejaksaan, manipulasi pajak bubur kertas tersebut ditengarai merugikan keuangan negara sementara hingga Rp2 triliun.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.