Statusnya Sudah Jadi Terdakwa, Permohonan Praperadilan Dokter Tifa Ditolak Hakim
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Dokter Tifa karena berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Jaktim. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sidang pokok perkara kembali berg...

Periskop.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) lantaran berkas perkara pidana pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim menjelaskan, proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan hak pemohon untuk menguji keabsahan proses hukum melalui jalur praperadilan karena status hukumnya telah berubah.
“Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah Terdakwa, bukan Tersangka,” ujarnya.
Sulistyo menguraikan, berkas perkara pidana Tifauzia telah resmi didaftarkan dan dilimpahkan oleh jaksa ke PN Jakarta Timur sejak 27 Juli 2026.
Sementara itu, permohonan praperadilan baru diajukan pihak Tifauzia ke PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.
Menanggapi dalil tim kuasa hukum pemohon yang memprotes langkah penuntut umum melimpahkan kembali berkas dakwaan usai putusan sela, hakim menegaskan keberatan tersebut tidak tepat diajukan melalui praperadilan, melainkan harus diuji dalam persidangan materi pokok perkara sesuai Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
“Apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan praperadilan diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim.
Atas dasar pertimbangan yuridis tersebut, hakim tunggal memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa tidak dapat diterima serta membebankan biaya persidangan perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Diketahui, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi yang menjerat Dokter Tifa kembali bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan. Berkas perkara bernomor 354/Pid.B/2026/PN Jaktim tersebut resmi dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada Rabu (27/7).
Langkah perbaikan dan pelimpahan ulang dilakukan jaksa menyusul putusan sela majelis hakim yang sebelumnya mengabulkan nota keberatan (eksepsi) Tifa. Dalam putusan itu, hakim membatalkan dakwaan awal karena dinilai tidak cermat serta kabur, sehingga persidangan pokok perkara harus diulang dari tahap awal pembacaan dakwaan baru.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.