KPK Ungkap dari 245 Kuota Mandiri Unsoed, 73 Kursi Disetting Berbayar untuk Calon Mahasiswa Penyetor Uang
KPK mengungkap 73 dari 245 kuota mahasiswa jalur mandiri Unsoed dijual untuk mahar. Skandal ini merambah Fakultas Kedokteran, Hukum, dan Perikanan. Enam tersangka resmi ditahan KPK...

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, sebanyak 73 dari total 245 kuota mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) telah diatur oleh para tersangka. Kuota tersebut dialokasikan bagi calon mahasiswa yang bersedia menyetorkan sejumlah uang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa praktik transaksional kuota penerimaan mahasiswa baru tidak hanya menyasar Fakultas Kedokteran, tetapi juga merambah ke program studi lain seperti Fakultas Hukum dan Fakultas Perikanan.
“Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema jalur mandiri yang ditransaksikan, antara lain Fakultas Perikanan dan beberapa Fakultas Hukum. Data ini sementara tercatat dalam dokumen yang ada, tetapi pastinya akan dikembangkan lebih lanjut dalam materi penyidikan,” kata Taufik di Gedung KPK, Sabtu (22/8).
Taufik menambahkan, berdasarkan dokumen yang disita, para tersangka telah merancang porsi khusus dari total kuota penerimaan jalur mandiri untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
“Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, sebanyak 73 kuota telah diatur oleh para tersangka untuk dialokasikan kepada calon mahasiswa yang dimintai sejumlah uang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa tim penyidik masih menelusuri rincian pembukuan dan skema tarif pungutan yang tertuang dalam dokumen barang bukti guna mendalami perputaran uang suap tersebut.
“Dokumen-dokumen itu memuat perhitungan yang kami temukan. Nantinya akan didalami lebih lanjut terkait detail perhitungan tersebut,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap konstruksi perkara pemerasan dan gratifikasi jalur mandiri Unsoed yang terbagi dalam tiga klaster. Modus tersebut meliputi pemerasan masuk Fakultas Kedokteran berujung tukar guling proyek, gratifikasi dengan kode khusus untuk pembelian tiga bidang tanah, hingga transaksi mahar penetapan kelulusan melalui akses user ID rektor.
Dalam penanganan perkara ini, KPK resmi menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.