iklan periskop
Hukum

OTT Unsoed, KPK Sita Uang Tunai Rp665 Juta dan Saldo Rekening Rp99 Juta

KPK menyita Rp665 juta tunai dan Rp99 juta saldo rekening dalam OTT penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Rektor dan pejabat kampus ditangkap, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersa...

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
OTT Unsoed, KPK Sita Uang Tunai Rp665 Juta dan Saldo Rekening Rp99 Juta
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita oleh tim penindakan dari lokasi kegiatan tangkap tangan.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Taufik di Gedung KPK, Jumat (21/8).

Taufik menegaskan, seluruh dana tersebut bersumber dari transaksi pemerasan maupun gratifikasi seleksi mandiri yang ditarik dari pihak keluarga calon mahasiswa.

“Hal ini merupakan bagian dari pengumpulan setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru yang dinegosiasikan untuk sistem penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.

Dalam rangkaian operasi senyap yang digelar pada Kamis (20/8/2026), tim KPK awalnya mengamankan 14 orang dari dua kota, yakni 12 orang di Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, sebanyak 7 orang dibawa ke markas antirasuah, sehingga total pihak yang diperiksa intensif di Jakarta berjumlah 9 orang.

Sembilan pihak yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK meliputi:

Ahmad Sodiq (ASO), Rektor Unsoed

Norman Arie Prayoga (NAP), Wakil Rektor III Unsoed

Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed

Dian Mulia Wardhana (DMW), pihak swasta

Adhi Wiharto (AW), pihak swasta

Mulyono (MYN), pihak swasta

Kuat Puji Prayitno (KPR), Wakil Rektor II Unsoed

Alfan Aziz (AA), pihak swasta

Yuli Widihartanti (YW), pihak lainnya

KPK sebelumnya mengungkap konstruksi perkara pemerasan dan gratifikasi jalur mandiri Unsoed yang terbagi dalam tiga klaster perbuatan. Modus tersebut meliputi pemerasan masuk Fakultas Kedokteran berujung tukar guling proyek, gratifikasi dengan kode khusus untuk pembelian tiga bidang tanah, hingga transaksi mahar penetapan kelulusan melalui akses user ID rektor.

Dalam penanganan perkara ini, KPK resmi menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.