Hakim Tegaskan Praperadilan Terhadap Kejagung Ranah Mutlak PN Jaksel
PN Jakpus menolak praperadilan Lodewyk Pusung terkait status tersangka korupsi MBG. Hakim menegaskan kewenangan mutlak berada di PN Jaksel sesuai asas kompetensi relatif.

Periskop.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan bahwa permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penegasan ini merujuk pada asas kompetensi relatif berdasarkan tempat kedudukan hukum termohon (actor sequitur forum rei).
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar saat memutus perkara praperadilan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (24/8).
“Bahwa oleh karena permohonan praperadilan pada hakikatnya ditujukan terhadap tindakan pejabat penegak hukum tertentu dan tata cara pemeriksaannya bersifat contentious dengan kedudukan Pemohon dan Termohon, maka penentuan kompetensi relatif yang paling sesuai adalah tempat kedudukan Termohon yang sejalan dengan asas actor sequitur forum rei,” kata Hakim Firman saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Hakim menjelaskan, praktik peradilan di Indonesia secara konsisten dan mengikat menempatkan institusi penegak hukum tingkat pusat, baik Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK, di bawah yurisdiksi praperadilan PN Jakarta Selatan sesuai domisili kantor masing-masing.
“Menimbang bahwa praktik peradilan di Indonesia selama ini secara konsisten menempatkan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai tempat kedudukan masing-masing instansi tersebut. Konsistensi praktik demikian menumbuhkan kepastian hukum yang tidak selayaknya disimpangi tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim sekaligus mematahkan dalil pemohon yang mengaitkan kewenangan praperadilan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Hakim menegaskan kewenangan praperadilan secara absolut melekat pada fungsi peradilan umum, bukan pengadilan khusus.
“Menimbang bahwa Termohon dalam perkara a quo adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Hakim Firman.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung terkait keabsahan penetapan status tersangkanya.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejagung atas sangkaan materiil Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto UU Tipikor terkait tata kelola anggaran MBG tahun 2025–2026. Dalam petitumnya, ia meminta dibebaskan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung serta memohon pengembalian puluhan barang bukti sitaan, termasuk dokumen kerja sama dan tiga unit telepon genggam pintar.
Skandal korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN ini menyeret tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak rekanan swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan menduga adanya penunjukan sepihak mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa kualifikasi resmi, serta praktik penggelembungan harga (mark up) logistik berupa puluhan ribu motor listrik senilai Rp1,03 triliun, komputer tablet, sepatu, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.