KPK Pastikan Belum Ada Tersangka dalam Kasus Korupsi Bogor
KPK memastikan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut dan pengadaan barang/jasa di Bogor. Rp1,5 miliar diamankan, proses hukum masih berjalan di tahap pe...

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Status perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan umum.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, meluruskan dinamika penanganan perkara yang berlangsung di Kabupaten Bogor dalam beberapa hari terakhir sebagai rangkaian proses hukum yang sah sesuai ketentuan undang-undang.
“Betul ada kegiatan penyelidikan beberapa hari yang sudah dilakukan oleh teman-teman KPK. Sebagaimana diketahui, ruang lingkup kegiatan penyelidikan itu sesuai KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan dugaan peristiwa pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Taufik di Gedung KPK, Minggu (23/8).
Taufik menegaskan, materi penyelidikan di Kabupaten Bogor menyangkut persoalan upah pungut dan sektor pengadaan barang/jasa. Kendati telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menjerat pihak tertentu sebagai tersangka formil.
“Tapi, KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum. Oleh karena itu, kami belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” ujarnya.
Melihat proses hukum yang masih berlangsung, Taufik mengimbau masyarakat maupun media massa untuk menahan diri dan tidak membangun kesimpulan prematur mengenai pihak-pihak yang terlibat sebelum adanya rilis resmi dari KPK.
Sebelumnya, KPK resmi menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara diputuskan usai gelar perkara di tingkat pimpinan pada Kamis (20/8/2026).
Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, tim penyidik juga telah mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 miliar. Barang bukti uang itu selanjutnya akan disita secara resmi dan didalami melalui pemeriksaan para saksi.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.