iklan periskop
Hukum

PN Jakpus Bacakan Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini

PN Jakarta Pusat bacakan putusan praperadilan Lodewyk Pusung terkait status tersangka korupsi Program MBG 2025–2026. Ia menuding penyidikan Kejagung cacat prosedur dan sewenang-wen...

1 jam yang lalu · 3 mnt baca
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
Eks Wakil Kepala BGN sekaligus tersangka korupsi MBG Lodewyk Pusung memberikan pernyataannya melalui Zoom, di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Senin (24/8). Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst rencananya dibuka pukul 10.00 WIB oleh hakim tunggal yang memeriksa permohonan tersebut.

“Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 sampai selesai. Agenda: Pembacaan Putusan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta hakim tunggal menyatakan seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, selaku Termohon, cacat prosedur dan melanggar hukum acara pidana.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” bunyi petitum permohonan di laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Lodewyk mendalilkan bahwa rangkaian penyidikan serta pengenaan sangkaan materiil Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto UU Tipikor dalam perkara tata kelola Program MBG BGN tahun 2025–2026 tidak sah secara hukum.

“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. 2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan: primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c... subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c... adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas petitum tersebut.

Selain memohon pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan, Pemohon menuntut pengadilan memerintahkan kejaksaan segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, memulihkan hak hukumnya, serta mengembalikan seluruh barang sitaan berupa dokumen kemitraan, memo dinas Sekretariat Kabinet, hingga tiga unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 17 Pro Max.

Perkara pokok ini bermula dari dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program MBG di lingkungan BGN yang berujung pada penetapan tujuh orang tersangka oleh Kejaksaan Agung. Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik kejaksaan menemukan indikasi penunjukan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa kualifikasi resmi karena terafiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) logistik program secara masif, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.