Hukum

Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Kuansing, KPK Bakal Jadwal Ulang Panggilan Stafsus Menhut

KPK menyatakan Andi Saiful Haq tidak hadir memenuhi panggilan saksi kasus suap jabatan Kuansing. Penyidik akan menjadwalkan ulang, sementara tiga tersangka termasuk Bupati Suhardim...

3 hari yang lalu · 2 mnt baca
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan perkembangan korupsi, di Gedung KPK, Selasa (21/7). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Andi Saiful Haq (ASH) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (21/8). Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik akan mengatur agenda pemanggilan ulang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut tidak hadir ke markas komisi antirasuah tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan berkoordinasi untuk penjadwalan ulang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (24/8).

Kendati demikian, hingga saat ini Andi belum memberikan alasan atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

“Penyidik masih menunggu konfirmasinya. Karena pada prinsipnya, keterangan setiap saksi diperlukan untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” ujar Budi.

Sebelumnya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami materi perkara rasuah di Pemkab Kuansing tahun anggaran 2021–2026.

Budi menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap saksi Andi Saiful Haq dilakukan langsung oleh tim penyidik di markas komisi antirasuah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Jumat (21/8).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Suhardiman diduga menerima suap berupa kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser untuk mengamankan posisi birokrasi, serta melakukan pemotongan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) petani sawit terkait rekomendasi perizinan tata ruang kawasan hutan.

Pemeriksaan pihak Kementerian Kehutanan ini turut menyusul tindak lanjut atas temuan "amplop misterius" yang sempat ditinggalkan Suhardiman di ruang kerja Menhut Raja Juli Antoni saat audiensi dinas. Laporan penolakan gratifikasi amplop tersebut kini telah diserahkan ke tim penyidik sebagai bagian dari alat bukti perkara.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.