Hukum

Tepis Gugatan Ditolak, Pengacara Lodewyk: Kami Ajukan Lagi

Kuasa hukum Lodewyk Pusung menegaskan praperadilan kliennya belum ditolak, hanya gugur soal kewenangan. Ia memastikan gugatan ulang akan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan K...

3 hari yang lalu · 3 mnt baca
Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw
Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw, memberikan respons soal putusan praperadilan kliennya, di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw, menepis anggapan publik bahwa permohonan praperadilan kliennya telah ditolak pengadilan. Ia menegaskan, putusan di tingkat pertama murni gugur pada aspek kewenangan mengadili (kompetensi relatif) dan belum menyentuh substansi perkara, sehingga pihaknya bersiap mengajukan gugatan ulang.

Jonky meluruskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun PN Jakarta Pusat sama sekali belum menilai sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sebenarnya (praperadilan Lodewyk) tidak ditolak. Jadi ketika kami mengajukan lagi, bukan berarti kami ingin menghalangi, karena proses ini kan masih di tahap penyidikan. Jadi sekalipun kami mengajukan permohonan praperadilan, proses penyidikan itu tetap berjalan. Tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Karena permohonan pertama dan kedua belum menyentuh pokok praperadilan,” kata Jonky di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Ia menjelaskan, langkah pendaftaran kembali ke PN Jakarta Selatan merupakan bagian dari ikhtiar mencari kepastian hukum atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan Lodewyk pada kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya pasti (mengajukan praperadilan lagi). Karena menurut kami tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi kalau misalnya kami tidak melakukan praperadilan, sama saja membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus, dan kami akan masuk ke pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini. Jadi tetap kami akan ajukan,” tegasnya.

Menanggapi situasi perkara yang belum memperoleh putusan materiil di dua pengadilan, Jonky memastikan materi permohonan yang akan didaftarkan kembali tetap konsisten menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejagung.

“Sepanjang belum menyentuh pokok praperadilan, sepanjang masih bicara tentang kompetensi relatif, kami tetap akan mengajukan permohonan praperadilan. Tujuannya untuk mencari kebenaran, bukan untuk menghalang-halangi proses penyidikan,” ungkap Jonky.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar dalam sidang perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8).

“Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Firman saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, dalil permohonan Lodewyk yang menuntut pembatalan surat penetapan tersangka, surat penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama tersebut.

Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun permohonan tersebut kandas di PN Jakarta Selatan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.