Hukum

Bongkar Penyelundupan Emas Ilegal, Polri Geledah Rumah Mewah di Jakut

Polri menggerebek rumah mewah di Penjaringan, Jakut, yang dijadikan bengkel emas ilegal. Puluhan barang bukti disita, GCZ diburu, sindikat gunakan modus body strapping untuk selund...

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni menyampaikan perkembangan kasus terbaru, di Bareskrim Polri, Selasa (7/4). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Cendana Golf III Nomor 9, RT 07/RW 02, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (25/8) malam.

Penggeledahan dilakukan setelah lokasi tersebut teridentifikasi sebagai markas sekaligus bengkel pemurnian dan pengolahan emas ilegal yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan penyidikan usai menangkap kurir penyelundup berinisial R di bandara internasional.

“Pengembangan terhadap tersangka R yang ditangkap saat mendarat dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka menunjuk sebuah rumah sebagai lokasi transaksi jual beli emas ilegal. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah di Penjaringan yang diduga menjadi markas pelaku WNA asal Tiongkok berinisial GCZ,” kata Irhamni, Rabu (26/8).

Barang Bukti Lantai 1

  • 1 unit alat deteksi emas Gold Detector Operation Steps Ray 6000
  • 1 buah grinder pembakaran, 1 tabung oksigen warna hijau, 5 buah kanna warna putih, dan 1 plastik kecil berisi bubuk putih
  • 1 timbangan digital merek Shinko dan 1 kalkulator kecil Joyko
  • 5 ikat uang pecahan Rp100.000 senilai Rp50.000.000
  • 1 pucuk senjata Airsoft Gun warna hitam, 1 kotak kecil peluru, dan 1 kotak kecil gas CO2 Airsoft Gun
  • 1 unit iPhone 12 Pro, 1 unit iPhone 5S, dan 2 bungkus bekas kartu perdana Simpati
  • 1 bundel Berita Acara Serah Terima unit rumah antara pemilik Jemmy Hady Wijaya dan penyewa Gong Jinzhong (GCZ)
  • 2 plastik bekas kemasan uang pecahan Rp50.000 Bank BCA, 1 slip bukti pembayaran BCA, serta 1 kuitansi pembayaran Tju Si Hospital

Barang Bukti Lantai 2

  • 1 set kertas serta lakban khusus pembungkus emas
  • 1 bundel uang tunai pecahan Rp100.000 senilai Rp10.000.000
  • 1 unit laptop merek Huawei warna hitam
  • 1 unit laptop merek Apple warna hijau army

Modus Pemurnian dan Penyelundupan

Irhamni mengungkapkan, rumah di kawasan Penjaringan tersebut difungsikan sebagai bengkel kerja (workshop) pemurnian dan pengolahan emas ilegal yang diperoleh dari berbagai lokasi tanpa izin.

“Diduga TKP digunakan sebagai workshop pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan penyelundupan ke Tiongkok oleh WNA dengan modus ditempelkan di sekujur tubuh (body strapping),” ungkapnya.

Setelah emas mentah dimurnikan dan dibentuk ulang, sindikat membungkusnya dengan lakban khusus lalu menempelkan pada tubuh kurir (body strapping) sebelum terbang ke luar negeri guna mengelabui pemeriksaan sinar-X di bandara.

Saat ini penyidik Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri terus memburu keberadaan WN Tiongkok berinisial GCZ alias Gong Jinzhong serta mendalami keterlibatan jejaring penampung emas ilegal lintas negara lainnya.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.