Hukum

Gatot Heroe Resmi Jadi Tersangka dalam Korupsi Bea Cukai

KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka kasus korupsi. Ia bungkam saat digiring dengan rompi oranye, sementara KPK juga menetapkan tujuh ter...

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH)
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi bea cukai, di Gedung KPK, Rabu (26/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan pantauan Periskop.id, Rabu (26/8), sekitar pukul 17.52 WIB, Gatot tampak turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Saat turun, ia mengenakan rompi oranye bernomor 157 dengan tangan diborgol.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Gatot memilih bungkam dan tidak mengeluarkan satu kata pun.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap mantan pejabat Subdit Penindakan Direktorat P2 Bea Cukai tersebut di markas komisi antirasuah. Bahkan, Gatot telah hadir sejak pukul 10.13 WIB.

“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023–Februari 2026). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Diketahui, status hukum Gatot sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pejabat dan pegawai di Ditjen Bea dan Cukai.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan perkara OTT tersebut, salah satunya telah secara definitif menetapkan Gatot sebagai tersangka.

“Betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (22/7).

Penetapan status tersangka Gatot Heroe Hernanda ini mencuat ke publik setelah terpidana perkara korupsi Bea Cukai, John Field, membeberkan bahwa dirinya diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Gatot.

“Saksi, saksi,” ungkap John Field saat ditanya wartawan mengenai kapasitas pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.

“(Untuk berkas perkara) Gatot,” ujar John.

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR); dan Budiman Bayu Prasojo (BPP) selaku Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.