iklan periskop
Hukum

Kabareskrim Ungkap 32 Kasus Konflik Agraria ke DPR

Kabareskrim Komjen Syahardiantono membeberkan 32 laporan polisi konflik agraria di 12 Polda dalam rapat bersama Komisi III DPR.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Kabareskrim Ungkap 32 Kasus Konflik Agraria ke DPR
Kabareskrim Polri Syahardiantono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. Dok. TVR Parlemen
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap ada 32 laporan polisi terkait konflik agraria yang aktif ditangani 12 Polda jajaran. Data tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI membahas penanganan sengketa lahan.

Syahardiantono menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil verifikasi menyeluruh terhadap seluruh laporan yang masuk. Selain 32 laporan polisi, ia menyebutkan ada tambahan lima pengaduan masyarakat yang juga sedang ditangani.

"Terdapat 32 laporan polisi atau LP dan 5 pengaduan masyarakat atau dumas yang aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran. Serta mohon izin ini ada satu kasus yang belum teridentifikasi," kata Syahardiantono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8).

Berdasarkan data itu, Kabareskrim mengaku telah menggelar rapat bersama 12 direktur reserse kriminal umum polda jajaran terkait. Dari seluruh perkara yang diverifikasi, delapan kasus sudah dituntaskan lewat mekanisme restorative justice, sementara 10 kasus lainnya masih dalam proses.

"Kemudian kasus yang dalam proses untuk bisa dilaksanakan RJ, potensi dilaksanakan RJ adalah 10 kasus. Ini mungkin dalam beberapa waktu ke depan ini bisa terealisasi RJ ada 10 kasus," ujarnya.

Syahardiantono menambahkan, ia sudah memberi arahan tegas ke seluruh Polda dan Polres jajaran soal cara menangani sengketa lahan. Menurutnya, penanganan perkara agraria harus mengutamakan rasa adil bagi masyarakat yang terlibat.

Dari total laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang masuk, rinciannya cukup beragam. Enam kasus masih di tahap penyelidikan, dua kasus naik ke penyidikan, sementara 10 kasus dalam proses restorative justice dan delapan kasus lainnya sudah tuntas lewat mekanisme serupa.

Sisanya, tiga kasus sudah masuk tahap satu dan dua perkara, lima kasus dihentikan lewat SP2, dan tiga kasus lainnya dihentikan lewat SP3. Rincian ini disampaikan Kabareskrim sebagai gambaran progres penanganan di 12 Polda jajaran.

Rapat dengar pendapat ini digelar di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, sebagai forum evaluasi penanganan konflik agraria oleh Polri. Arahan Kabareskrim ke jajaran menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Arahan kami ke jajaran polda dan polres sangat jelas, penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat dan berlandaskan kepada asas kemanusiaan yang berkeadilan," ujar Syahardiantono.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Syahardiantono, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.