Polisi Pastikan Dua Alat Bukti Kasus Penipuan Investasi Terpenuhi, Ruben Onsu Diperiksa 28 Agustus
Polisi memastikan dua alat bukti kasus dugaan penipuan investasi Rp3,5 miliar Ruben Onsu telah terpenuhi. Ruben dijadwalkan diperiksa 28 Agustus 2026

Periskop.id - Kepolisian memastikan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menjerat presenter Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka. Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan alat bukti tersebut telah memenuhi kebutuhan penyidikan. Namun, polisi belum mengungkap secara terbuka jenis maupun materi bukti yang telah dikantongi.
"Materi penyidikan tentunya ya sudah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan," kata AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Keberadaan minimal dua alat bukti memiliki arti penting dalam proses hukum. Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti. KUHAP baru tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Meski berstatus tersangka, dugaan tindak pidana terhadap Ruben masih berada dalam proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
Ruben Dipanggil sebagai Tersangka pada 28 Agustus
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan kepada Ruben untuk diperiksa pada Jumat. Hingga Rabu, kepolisian menyebut belum menerima konfirmasi terkait kehadirannya.
"Baik rekan-rekan, terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan," katanya.
Apabila Ruben tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan menjalankan prosedur berikutnya berupa pemanggilan kedua.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah sebelumnya juga memastikan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka memang dijadwalkan pada 28 Agustus. Perkara itu telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 25 April 2026, setelah polisi memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk ahli.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan mengubah status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Bermula dari Investasi Rp3,5 Miliar
Kasus tersebut berawal dari kerja sama investasi yang disebut berlangsung sejak 6 Februari 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, Ruben menawarkan kepada korban berinisial DM untuk menanamkan modal dalam sebuah usaha jual beli produk.
Keduanya kemudian membuat perjanjian kerja sama. Dalam kesepakatan tersebut, korban disebut dijanjikan memperoleh keuntungan dari dana yang diinvestasikan. Polisi menyebut total modal yang diserahkan korban mencapai Rp3,5 miliar.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, korban disebut tidak memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana yang diharapkan. Perkara kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sementara korban disebut berinisial DM.
Polisi menyangkakan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. ANTARA sebelumnya melaporkan penyidik mencantumkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP lama, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Penahanan Belum Diputuskan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben belum ditahan. Polisi menyatakan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan. "Tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti, kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," kata Joko.
Dalam keterangan sehari sebelumnya, Iskandarsyah mengatakan Ruben sejauh ini dinilai tidak menghambat penyidikan, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak pernah dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan tanpa alasan yang jelas. Faktor tersebut menjadi pertimbangan polisi untuk belum melakukan penahanan.
"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan," ucap Joko.
Dengan demikian, meskipun terdapat rencana penyelesaian secara kekeluargaan, proses pidana belum dihentikan dan polisi tetap menjalankan tahapan penyidikan.
Pihak Ruben Upayakan Mediasi
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben telah membuka opsi penyelesaian melalui mediasi atau restorative justice. Pada Senin (24/8/2026), Machi Ahmad datang ke Polres Metro Jakarta Selatan membawa surat kuasa untuk mendampingi Ruben.
Menurut keterangan Machi kepada detikHot, pihak Ruben dan kuasa hukum pelapor telah berkomunikasi untuk mencari titik temu. Pihak pelapor disebut meminta pengembalian sekitar Rp4,4 miliar, terdiri atas modal Rp3,5 miliar ditambah bunga. Kuasa hukum Ruben juga menyatakan kliennya telah mengembalikan Rp100 juta. Keterangan mengenai pembayaran dan angka Rp4,4 miliar tersebut berasal dari pihak kuasa hukum Ruben dan belum menjadi kesimpulan penyidik mengenai nilai akhir kewajiban para pihak.
Joko mengatakan peluang mediasi tetap ada, tetapi tidak otomatis menghentikan proses yang sedang berjalan.
"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan," ucapnya.
Fokus terdekat kini berada pada pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada 28 Agustus. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik dapat mendalami keterangan tersangka sekaligus menentukan langkah berikutnya, termasuk mengenai penahanan maupun perkembangan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai AKP Joko Adi, Polres jaksel, Selebriti, penipuan, dan investasi dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.