Hukuman Mati di RUU Perampasan Aset, Dasco: Seperti UU Narkoba, Ada di Penjelasan
DPR buka ruang publik bahas RUU Perampasan Aset. Dasco siap pertaruhkan jabatan, Saan tetapkan tenggat 15 Desember 2026.

Periskop.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons desakan massa pengunjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait klausul sanksi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dasco mengibaratkan perumusan norma pidana tersebut seperti halnya payung hukum narkotika. Sebab, klausul pidana pokok dan rincian penerapannya dijabarkan dalam substansi isi serta penjelasan pasal.
“Tadi kalau Ibu bilang soal perampasan aset kemudian misalnya narkoba dihukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang tidak ada juga narkoba dihukum mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan,” kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (27/8).
“Bahwa tadi kemudian dari pihak yang mendampingi selama ini menyampaikan mesti ada beberapa harmonisasi dan kemudian minta supaya diundang ke dalam Rapat Dengar Pendapat. Saya pikir masukan-masukan pada hari ini adalah masukan buat teman-teman Komisi III,” lanjutnya.
Dasco memastikan DPR RI membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya guna mematangkan harmonisasi pasal perampasan aset dan penguatan efek jera korupsi. Salah satunya dengan mengundang perwakilan elemen masyarakat dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III.
“Dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa diagendakan, tinggal kapan waktunya. Karena ini kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja, supaya bisa diagendakan untuk menerima masukan yang lebih lengkap guna memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” jelasnya.
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan, Rapat Paripurna telah menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Saan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal isi regulasi tersebut secara langsung ke parlemen.
“DPR juga membuka ruang bagi kawan-kawan semua untuk memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR. Semua masukan terkait substansi atau isi Undang-Undang tersebut bisa disampaikan,” tegas Saan.
Sebagai penegasan atas keseriusan legislasi tersebut, Dasco menekankan pimpinan DPR tidak ragu mempertaruhkan jabatannya demi menuntaskan pembahasan payung hukum perampasan aset sebelum batas waktu yang telah disepakati bersama.
“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu tidak ada masalah,” ungkap Dasco.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.