Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Febrie Adriansyah, menyatakan sah penetapan tersangka, penyitaan aset, dan pencegahan ke luar negeri.

Periskop.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permohonan praperadilan tersebut menguji keabsahan penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di kawasan Sentul, hingga tindakan pencegahan ke luar negeri.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah memenuhi ketentuan dan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Basoeki saat membacakan amar putusan perkara di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Hakim menilai proses hukum yang dijalankan oleh Korps Bhayangkara sah secara hukum, terhitung sejak tahapan awal penyelidikan hingga tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan aset.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan tersebut, status hukum tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah dan mengikat.
“Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.
Gugatan Uji Prosedur Perkara Nomor 134
Diketahui, perkara praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sebelumnya didaftarkan untuk menggugat legalitas formal penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Febri Diansyah, pihak pemohon memohon kepada hakim untuk membatalkan status tersangka, penetapan penyitaan rumah di Sentul, pencegahan ke luar negeri, hingga surat perintah penyidikan tertanggal 11 Juli 2026 yang dinilai cacat prosedur.
Pihak pemohon turut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka tanpa adanya pemeriksaan pendahuluan, legalitas penggeledahan aset, penggabungan sprindik tindak pidana asal dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta meminta pembatalan surat panggilan pemeriksaan yang diterbitkan oleh penyidik. Namun, melalui putusan ini, seluruh dalil keberatan tersebut resmi dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.