Hukum

Suwanda alias Akau Dijerat Pasal Berlapis TPPU Kasus Kasino Batam

Bareskrim Polri kenakan pasal TPPU ke Suwanda alias Akau, pengelola kasino terselubung di Batam, untuk menelusuri aset hasil judi.

20 jam yang lalu · 2 mnt baca
Judol
Ilustrasi dana judi online. (AI)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pengelola kasino terselubung di Kota Batam, Suwanda alias Akau. Jeratan pasal berlapis ini diterapkan untuk menelusuri dugaan perputaran dan penyembunyian aset hasil operasional perjudian tersebut.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin membenarkan pengenaan delik pencucian uang terhadap bos kasino itu, di samping sangkaan pidana perjudian yang sudah lebih dulu disematkan.

"Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain di kenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," kata Nunung, kepada wartawan, Sabtu (29/8).

Nunung belum merinci secara mendalam perkembangan hasil penelusuran aset maupun rekening yang berkaitan dengan sangkaan pencucian uang tersebut.

Sebanyak sembilan orang yang memegang peranan penting kini telah dipindahkan ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.

Penetapan pasal TPPU ini merupakan kelanjutan dari operasi penggerebekan tempat perjudian kasino terselubung yang disamarkan sebagai tempat hiburan Nine Stage Lounge and Bar. Lokasi itu berada di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB, hasil pemantauan dan penyelidikan tim Bareskrim Polri selama dua hingga tiga bulan.

Pengungkapan lokasi judi ini disebut tidak berasal dari satu sumber saja. "Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam," kata Nunung, di Mapolres Barelang, Minggu (16/8).

Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan total 197 orang dengan rincian peran berjenjang. Satu orang berperan sebagai pemilik berinisial A yakni Suwanda alias Akau, didampingi dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar cip, 65 dealer atau bandar, dua orang tim pemasaran, serta 96 orang pemain.

Dari seluruh penjudi yang tertangkap basah, 86 orang tercatat berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Sisanya, 10 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.