Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ibam Hari Ini

Majelis Hakim PT DKI Jakarta bacakan putusan banding kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Ibam hari ini pukul 10.00 WIB, setelah sempat ditunda.

57 menit yang lalu · 2 mnt baca
Terdakwa korupsi Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam
Terdakwa korupsi Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam beserta kuasa hukumnya Arfian Bondjol, usai penundaan sidang putusan banding, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan tingkat banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam pada Senin (31/8) hari ini.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, mengonfirmasi agenda sidang pembacaan putusan banding tersebut akan digelar pada pagi hari.

“Sidang insyaallah pukul 10.00 WIB,” kata Catur kepada wartawan, Senin (31/8).

Sebelumnya, pembacaan putusan banding terhadap Ibam sempat ditunda dari jadwal semula pada Kamis (13/8). Penundaan tersebut dilakukan majelis hakim tingkat banding guna memberikan waktu telaah atas berkas kontra memori banding yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Kubu terdakwa berharap penundaan tersebut memberi ruang bagi majelis hakim untuk mencermati konstruksi perkara secara jernih dan objektif.

“Kami berharap ini memberikan kesempatan kepada majelis hakim yang mulia untuk membaca perkara ini dengan lebih teliti, lebih detail,” kata Ibam di PT DKI Jakarta, Kamis (13/8).

Penasihat hukum Ibam, Arfian Bondjol, menegaskan tidak ada fakta persidangan maupun alat bukti sah yang membuktikan keterlibatan tindak pidana korupsi oleh kliennya. Dengan demikian, pihaknya optimistis majelis hakim tingkat banding akan menjatuhkan vonis bebas.

“Majelis tingkat banding membebaskan Ibam dari seluruh tuduhan dalam dakwaan maupun tuntutan. Jadi ini juga pembelajaran bagi kita semua, semoga tidak ada lagi konsultan yang sudah berusaha membantu bangsa dan negara diperlakukan seperti ini,” tutur Arfian.

Diketahui, dalam peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan kepada Ibrahim Arief terkait pengadaan TIK Chromebook Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Putusan tingkat pertama tersebut diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim anggota, serta menegaskan fakta hukum bahwa Ibam sama sekali tidak terbukti menerima aliran dana atau keuntungan materiil ke kantong pribadinya.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.