Hukum

Dana Pungutan Bea Cukai Dipakai Beli Kamera Podcast Faizal Assegaf

ASN Bea Cukai Salisa Asmoaji ungkap dana operasional dipakai beli kamera podcast Faizal Assegaf, juga tiket pesawat untuk Djaka Budi tanpa surat tugas resmi.

17 jam yang lalu · 2 mnt baca
Sidang korupsi kuota haji
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terungkap memakai dana operasional nonbujeter untuk membeli kamera podcast Faizal Assegaf. Dana hasil setoran pengusaha itu juga dipakai membeli tiket pesawat pejabat tanpa surat perintah tugas resmi (SPPD).

Aparatur Sipil Negara (ASN) DJBC Salisa Asmoaji mengungkap keterlibatannya dalam pengadaan itu.

Ia mengaku menerima perintah langsung dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono untuk membeli perlengkapan studio rekaman digital tersebut.

"Ada alat-alat kamera podcast. Setelah saya beli, saya sampaikan laporan ke Pak Sisprian, ini perintahnya seperti apa. Kemudian diminta dikirim ke alamat itu," kata Salisa saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi alamat pengiriman barang perlengkapan podcast tersebut. Salisa membenarkan, kiriman itu ditujukan ke PT Sinkos atas nama Faizal Assegaf di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sesuai titik yang diberikan Sisprian.

Selain pembelian peralatan podcast, Salisa mengakui pernah memesan tiket pesawat rute Jambi untuk Djaka Budi atas perintah Sisprian. Ia mengaku lupa nominal harga tiket tersebut, namun ada komunikasi chat dengan atasannya soal pemesanan itu.

Salisa turut mengungkap sumber dana pembelian tersebut berasal dari anggaran operasional, bukan dana DO KPP atau SPPD.

Perkara ini menyeret tiga pejabat Ditjen Bea Cukai, yakni mantan Direktur P2 DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap senilai Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo Group untuk memuluskan proses importasi jalur cepat dari pengawasan kepabeanan.

Selain suap dari importir kargo, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dan sejumlah fasilitas mewah dengan nilai total mencapai Rp15,2 miliar dari sejumlah pengusaha rokok dan importir lainnya.

"Iya, atas perintah Pak Sisprian," jawab Salisa saat ditanya soal pemesanan tiket pesawat untuk Djaka Budi tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Faizal Assegaf dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.