Cecar Muhadjir Effendy di Sidang Kuota Haji, Yaqut: Sempat Minta Pertimbangan ke Saya?
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mencecar Muhadjir Effendy terkait pengalihan kuota haji tanpa koordinasi dalam sidang kasus korupsi haji di Pengadilan Tipikor.

Periskop.id – Suasana persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji diwarnai konfrontasi langsung antara terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.
Yaqut mencecar Muhadjir terkait ketiadaan koordinasi saat menerbitkan surat permohonan pengalihan 10.000 kuota haji reguler menjadi visa undangan ke Kedubes Arab Saudi.
Namun, Muhadjir justru memproses pengalihan tanpa meminta pertimbangannya terlebih dahulu.
“Pak Muhadjir tahu nomor telepon saya pada waktu itu, ya? Apakah Pak Muhajir, Saudara Saksi, pada waktu itu sempat menanyakan ke saya atau meminta pertimbangan ke saya, karena pada waktu itu saya sudah di Saudi mungkin via telepon, atau melalui Dirjen PHU misalnya menanyakan, meminta pertimbangan, apakah 10 ribu ini ditolak, diterima, dipindahkan ke mujamalah atau bagaimana? Sempat ndak Pak Muhajir?,” kata Yaqut di persidangan.
Merespons pertanyaan tersebut, Muhadjir mengakui tidak pernah menghubungi Yaqut maupun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait penerbitan surat pengalihan kuota ke perwakilan Saudi.
“Tidak, tidak, tidak sempat. Iya, saya lupa pokoknya dari kementerian itu yang intens memang kami dengan Pak Sekjen untuk diskusi-diskusi. Karena pertimbangan saya, mereka yang sudah berada, biar fokuslah untuk mengurusi urusan haji yang ada di Makkah itu,” jawab Muhadjir.
Tak berhenti di situ, Yaqut kemudian mendalami aspek legalitas dan kekuatan mengikat nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Yaqut mempertanyakan apakah pemerintah diperbolehkan mengubah komposisi jemaah secara sepihak di luar kesepakatan formal yang telah ditandatangani kedua negara.
“Sejauh mana MoU itu mengikat kedua negara, Pak? Boleh nggak MoU yang sudah ditandatangani, kemudian kita Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?” tanya Yaqut.
“Mestinya tidak bisa,” tegas Muhadjir.
Yaqut lantas memberikan contoh konkret pergeseran kuota jemaah yang menyalahi klausul nota kesepahaman bilateral.
“Jadi misalnya di MoU sudah ditetapkan 10.000 jamaah haji reguler, 10.000 jamaah haji khusus, kemudian Pemerintah Indonesia memberangkatkan 15.000 jamaah haji reguler dan 5.000 jamaah haji khusus, yang artinya bertentangan dengan MoU itu, tidak bisa, Pak, ya?” tanya Yaqut mempertegas.
“Mestinya tidak bisa,” ucap Muhadjir.
Sidang pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut mengalokasikan kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen secara sepihak dan menerima keuntungan pribadi senilai US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.