Eks Staf PBNU Ngaku Ambil Titipan US$406 Ribu dari Asrul untuk Gus Alex
Syaiful Bahri, eks staf PBNU dan sopir cadangan Gus Alex, buka suara soal titipan uang tunai US$406 ribu dari Asrul di persidangan korupsi kuota haji.

Periskop.id - Fakta baru persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji mengungkap adanya penyerahan uang tunai senilai US$406.000 dari pihak terdakwa mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pengakuan tersebut disampaikan mantan staf PBNU sekaligus sopir cadangan Gus Alex, Syaiful Bahri alias Bajak Laut, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Syaiful menuturkan, dirinya dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh seseorang atas nama Asrul untuk mengambil paket titipan di sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 2024 lalu.
Jaksa kemudian mendalami soal kantor di Mampang tersebut dan menanyakan jumlah uang yang diterima Syaiful.
"Saya itu ada yang menghubungi, katanya ada titipan untuk Gus Alex. Waktu itu ada yang WA ke saya atas nama Pak Asrul. Kantornya di Mampang," kata Syaiful menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Syaiful memaparkan, setelah mengambil paket tersebut ke dalam mobil, ia mendapati tas tentengan itu berisi gepokan uang tunai dalam pecahan valuta asing.
"Karena kecil, cuman satu tentengan, habis itu kan bisa dibuka. 'Lho, kok uang,' saya bilang gitu. Bentuknya betul-betul uang. Ada tulisan US$406.000," tutur Syaiful di hadapan Majelis Hakim.
Keesokan harinya, Syaiful langsung melaporkan penerimaan uang ratusan ribu dolar AS tersebut kepada Gus Alex di kantornya.
"Saya langsung besoknya ketemu beliau di kantor. Saya bilang, 'Pak, saya kemarin ada yang menghubungi atas nama ini dan kemudian begitu titipan saya ambil, ternyata uang. Uangnya ini.' Kata beliau, 'Ya sudah, kamu hubungin balik, ini untuk apa.' Tapi nomornya tidak aktif saat saya WA," jelas Syaiful.
Syaiful menambahkan, uang tersebut tidak langsung dipergunakan, melainkan tetap berada dalam penguasaannya atas perintah Gus Alex sembari mencari kejelasan asal-usul dana.
Pemeriksaan Syaiful Bahri ini dihadirkan dalam rangkaian sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba atas penyimpangan pengalihan kuota haji khusus dan penarikan biaya percepatan jemaah.
"Gus Alex bilang, 'Nanti ya sudah, saya yang ini uang untuk apa, kalau anu nanti kembalikan. Kamu pegang aja dulu.' Tetap saya pegang aja, enggak diapain," ungkap Syaiful.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.