Korupsi Rejang Lebong, KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jaksel
KPK menyita rumah mewah milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan, diduga terkait kasus suap proyek Rejang Lebong.

Periskop.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (31/8). Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tindakan penyitaan aset fisik ini dilakukan penyidik karena rumah mewah tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan rangkaian tindak pidana suap yang sedang disidik.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu, pada Senin (31/8), penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Budi menjelaskan, penyidik antirasuah kini tengah mendalami hubungan hukum serta motif dugaan pemberian aset properti dari pihak kontraktor swasta kepada legislator Kota Bengkulu tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut hubungan atau keterkaitan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Sdri. VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” tutur Budi.
Budi menegaskan, langkah penyitaan aset merupakan bagian dari penelusuran rekam jejak perolehan harta guna menyusun konstruksi pembuktian perkara secara menyeluruh.
“Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barang semata. Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara. Seluruh hasil penyitaan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya,” jelas Budi.
Budi memastikan, KPK akan terus menelusuri setiap aliran dana maupun aset tersembunyi demi mengungkap tuntas skandal korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
“KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ungkap Budi.
Penyitaan rumah mewah ini menambah daftar aset milik Vinna Ledy Anggraheni yang disita penyidik, setelah sebelumnya KPK menyita satu unit mobil di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Pengusutan perkara di wilayah Bengkulu ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek infrastruktur dan fasilitas kesehatan.
Kasus bermula dari praktik bagi-bagi proyek senilai Rp91,13 miliar di rumah dinas bupati dengan patokan uang ijon sebesar 10 hingga 15 persen untuk kebutuhan pribadi. Dalam perkara pokoknya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, serta tiga kontraktor swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.