Hukum

Driver Ojol di Subang Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Mobil Mainan

Polisi Cimahi bongkar modus ojol menyelundupkan sabu lewat mobil mainan anak, sita 83,28 gram barang bukti dari pengedar asal Subang.

16 jam yang lalu · 2 mnt baca
Prabowo Ungkap Modus Kartel Narkoba Punya Kapal Selam
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (Foto: Envato Elements)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengungkap modus baru peredaran narkoba oleh pengemudi ojek online (ojol) di wilayahnya. Sabu disembunyikan di dalam mobil mainan anak untuk mengelabui aparat dan masyarakat.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap Tatang Komara alias Gogo (30), warga Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebanyak 83,28 gram sabu disita sebagai barang bukti.

"Jadi diedarkannya dimasukkan ke dalam mainan, dikamuflasekan. Dimasukkan ke dalam mobil, kalau kita tidak jeli kita tidak mengetahui kalau di dalamnya diselipkan narkotika, total yang disita 83,28 gram," kata Faruk Rozi, Selasa (1/9).

Kasus ini terbongkar usai Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di Kota Cimahi. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada Gogo yang diketahui menjadi pengedar di wilayah Kabupaten Subang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma memaparkan, penangkapan Gogo merupakan hasil pengembangan dari kasus di Cimahi. "Pelaku adalah ojol. Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Cimahi kemudian didapat pengedarnya di wilayah Subang," kata Reyhan.

Reyhan menerangkan, Gogo ditangkap di kediamannya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Sebagian sabu yang sudah dikemas dalam paket siap edar itu diselipkan ke dalam mobil-mobilan anak, lalu ditempel di lokasi tertentu agar mudah diambil pembeli.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial Dulel yang kini masih diselidiki polisi. Atas arahan Dulel, Gogo membagi dan mengemas ulang sabu menjadi beberapa paket kecil.

Gogo mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama tiga bulan di kawasan Bandung Raya, termasuk Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Ia mengklaim meraup keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta apabila seluruh paket sabu yang diedarkan laku terjual.

Atas perbuatannya, Gogo dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berkisar lima tahun hingga 20 tahun penjara.

"Jadi sehari-hari selain sebagai ojol, malam dimanfaatkan waktunya untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mainan anak-anak," ujar Reyhan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.