Hukum

Dua Kapal Asing Disetop, 800 Kg Ketamin Disita di Perairan Anambas

Bareskrim Polri bersama tim gabungan menyita 800 kg ketamin HCl dan menangkap nakhoda kapal asing dalam penyelundupan lintas negara di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

15 jam yang lalu · 3 mnt baca
Dua Kapal Asing Disetop, 800 Kg Ketamin Disita di Perairan Anambas
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Envato Elements)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan membongkar dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Dua kapal asing disetop dan sepuluh awak diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin melalui kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026.

"Saat pemantauan ditemukan kapal Fu Chang Xing I, yang berbendera Komoros, dengan pergerakan anomali dan mencurigakan," kata Eko di Batam, Selasa (1/9).

Menurut Eko, kapal tersebut diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) pada 13 Agustus 2026. Fu Chang Xing I juga terpantau melakukan aktivitas antarkapal (ship-to-ship) dengan MV Asley yang berbendera Mongolia.

Temuan itu mendorong tim gabungan membentuk operasi pencegatan terhadap kedua kapal. Pada 22 Agustus, petugas mencegat Fu Chang Xing I di perairan Anambas dan mengamankan 10 awak kapal, terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Kapal itu kemudian digiring ke kawasan Bea Cukai Batam di Tanjunguncang. Sehari berselang, tim mencegat MV Asley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal yang seluruhnya warga negara Indonesia.

"Ditemukan 40 karung yang berisi ketamin dan disembunyikan di steering room di kapal Fu Chang Xing I. Dari situ kita melakukan tes narkotika dan ditemukan positif ketamin," ujar Eko.

Berbeda dengan Fu Chang Xing I, pemeriksaan terhadap MV Asley tidak menemukan barang bukti ketamin. Polisi menetapkan warga negara Taiwan berinisial WLC, yang berperan sebagai nakhoda sekaligus manajer kapal, sebagai tersangka pengendali pengiriman ketamin HCl tersebut.

WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Sembilan awak Fu Chang Xing I dan enam awak MV Asley masih berstatus saksi dan tetap menjalani pemeriksaan lanjutan.

Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tubagus Ade Hidayat menyebut pengungkapan 800 kilogram ketamin di Anambas menjadi kasus kedua yang berhasil dibongkar aparat di Kepulauan Riau sepanjang Agustus 2026. Ia menerangkan, ketamin merupakan obat untuk kepentingan medis yang peredarannya seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

"Pengungkapan dalam jumlah besar ini perlu menjadi perhatian karena penyalahgunaan ketamin tidak lagi sekadar dilakukan secara individual, tetapi berpotensi telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas yang memiliki motif ekonomi," katanya.

Selain penguatan sinergi antarlembaga di dalam negeri, Polda Kepulauan Riau turut memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Johor, Malaysia, khususnya untuk pencegahan dan penyidikan kasus narkotika serta perdagangan orang. Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menyebut kolaborasi lintas negara itu jadi bagian dari upaya mempersempit celah penyelundupan lewat jalur perbatasan.

"Kita sadar daratan Kepri itu hanya 2%. Kami juga berbatasan dengan perairan internasional. Makanya kita selalu memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam menegakkan hukum, terutama untuk peredaran gelap narkotika," kata Asep.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai narkoba dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.