8 WNI Gabung Militer Rusia, Yusril: Kita Verifikasi, Jangan Asumsi
Pemerintah verifikasi dugaan delapan WNI masuk militer Rusia. Yusril tegaskan perlindungan korban dan penegakan hukum sesuai UU Kewarganegaraan.

Periskop.id - Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi menyeluruh atas informasi dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) mengenai dugaan keterlibatan delapan warga negara Indonesia (WNI) dalam dinas militer Federasi Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah perlu memastikan keabsahan identitas, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan para WNI tersebut sebelum mengambil langkah resmi.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Berdasarkan dokumen laporan FISU, delapan nama WNI yang diklaim masuk dalam barisan militer Rusia meliputi Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Mereka diduga direkrut melalui iming-iming tawaran lowongan kerja bergaji besar, percepatan paspor Rusia, tugas non-tempur, serta paket tunjangan sosial, yang pada akhirnya diarahkan masuk ke barisan militer di wilayah konflik.
Yusril menekankan pemerintah akan membedah persoalan ini dari aspek perlindungan kemanusiaan jika mereka terjebak sindikat penipuan, sekaligus aspek pidana administratif jika keterlibatan dilakukan secara sadar.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” tegas Yusril.
Di sisi lain, regulasi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara tegas mengatur bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Kendati demikian, Yusril memastikan sanksi pencabutan kewarganegaraan tidak dapat diputuskan secara tergesa-gesa tanpa pembuktian administrasi hukum yang sah.
“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” ujar Yusril.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kasus WNI masuk ke dinas militer Rusia bukan peristiwa pertama yang ditangani pemerintah. Sebelumnya, otoritas Indonesia sempat menangani mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang berniat pulang setelah bertempur di Ukraina, serta mantan personel Brimob Polda Aceh Muhammad Rio.
Menanggapi fenomena tersebut, Yusril mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lowongan pekerjaan di luar negeri, terutama di negara-negara yang tengah dilanda konflik geopolitik bersenjata.
“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan. Apalagi kalau kemudian pekerjaan tersebut ternyata berkaitan dengan kegiatan militer atau konflik bersenjata,” ucap Yusril.
“Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan,” ungkapnya.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.