Periskop.id - Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan operasional dan pelaksanaan tugas bank sentral tetap berjalan normal menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.

Destry mengatakan Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026 telah menetapkan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," ucap Destry dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (27/7)

Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Destry menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan mandat Bank Indonesia. Menurutnya, BI akan terus menjalankan tugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," terangmya.

Ia juga memastikan Bank Indonesia tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas masing-masing guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.

"Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing," tutup Destry.