periskop.id - Bank Indonesia (BI) buka suara setelah mencuat dugaan pembobolan dana nasabah di delapan bank, yang memanfaatkan kelemahan pada BI-Fast dan menyebabkan kerugian hingga Rp800 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan pihaknya terus mencermati perkembangan penanganan kasus penipuan. Kasus tersebut berupa aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank yang saat ini tengah ditangani pihak berwajib.
"Kami terus berkoordinasi dengan OJK dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten. Perbankan yang terkait dalam kasus ini telah diminta untuk memperkuat prosedur pengamanan transaksi," menurut keterangan tertulis yang diterima Periskop, Selasa (9/12).
Menurut Ramdan, proses ini penting dalam menjaga agar penipuan ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan perlindungan konsumen terpenuhi. BI dan industri sistem pembayaran senantiasa berupaya memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional, serta mendukung keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan.
"Hal ini dilakukan dengan terus memperkuat tata kelola TI, keandalan teknologi, asesmen keamanan, implementasi sistem deteksi penipuan, kesiapan respons saat terjadi insiden, mekanisme audit, serta peningkatan perlindungan konsumen," jelas Ramdan.
Tak hanya itu, BI juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber pada April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia untuk menghadapi risiko serangan siber dan penipuan.
Bahkan, penguatan bersama yang dilakukan oleh regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya ekosistem pembayaran yang aman dan berintegritas.
"Layanan BI-Fast dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku. Pengiriman instruksi transaksi dari bank ke BI telah dilengkapi pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman," ujarnya.
Namun demikian, peserta BI-Fast perlu memperhatikan pengamanan di sisi internal, termasuk penggunaan penyelenggara penunjang. Sesuai prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah pada komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut.
Dengan pemenuhan standar internasional dalam layanan BI-Fast, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak ragu dan terus bertransaksi dengan BI-Fast, serta memanfaatkan instrumen pembayaran digital yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
"Namun masyarakat juga kami himbau untuk selalu memeriksa kembali data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta memanfaatkan fitur notifikasi untuk memantau aktivitas rekening," Ramdan mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar