OJK Blokir Rp724,1 Miliar Dana Scam, 607 Ribu Rekening Dibekukan
IASC OJK memblokir Rp724,1 miliar dana terkait scam dan 607.210 rekening hingga Juli 2026. Sebanyak Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban

Periskop.id - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam senilai Rp724,1 miliar sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selain menghentikan aliran dana kejahatan, IASC telah mengembalikan Rp204,3 miliar kepada korban penipuan.
Dana tersebut berasal dari rekening yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi scam. "IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Data IASC menunjukkan sebanyak 637.055 laporan pengaduan telah diterima hingga akhir Juli 2026. Dari laporan tersebut, terdapat 1.179.881 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi.
Sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46% dari rekening yang dilaporkan telah berhasil diblokir. IASC juga mengidentifikasi sedikitnya 145.503 nomor telepon yang berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Dana Korban yang Dikembalikan Capai Rp204,3 Miliar
Jumlah dana korban yang berhasil dipulihkan menunjukkan peningkatan dibandingkan awal 2026. Pada 14 Januari 2026, OJK mencatat IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun.
Ketika itu, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar dan Rp161 miliar telah dikembalikan kepada masyarakat. Artinya, jumlah laporan yang masuk ke IASC bertambah lebih dari 204 ribu laporan hanya dalam kurun sekitar enam setengah bulan.
Dana yang berhasil diblokir juga bertambah sekitar Rp287,22 miliar, sedangkan dana yang dikembalikan kepada korban meningkat Rp43,3 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menilai penipuan digital kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan konsumen semata.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem," ujar Dicky.
OJK mencatat modus kejahatan tersebut semakin kompleks karena mulai memanfaatkan teknologi seperti artificial intelligence (AI), deepfake, impersonation atau penyamaran identitas, phishing, hingga social engineering.
25.875 Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal Masuk OJK
Selain penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI menghadapi tingginya laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, sebanyak 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal diterima Satgas PASTI.
Dari jumlah tersebut, 22.529 merupakan pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 investasi ilegal, dan 176 pengaduan terkait gadai ilegal. Dengan demikian, sekitar 87% pengaduan aktivitas keuangan ilegal selama periode tersebut berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Pada periode yang sama, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 1.220 entitas keuangan ilegal. Rinciannya terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Satgas PASTI mengidentifikasi berbagai modus yang kerap digunakan pelaku, mulai dari ancaman dan intimidasi yang disertai penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, hingga penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Modus lainnya berupa investasi ilegal, tawaran pekerjaan atau tugas daring dengan iming-iming komisi, penipuan transaksi daring, hingga jasa pelunasan pinjaman dan pemutihan utang. Pelaku juga ditemukan menawarkan jasa penghapusan data pinjaman maupun perbaikan riwayat kredit.
OJK Ingatkan Korban Segera Simpan Bukti
Kecepatan pelaporan menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menyelamatkan dana korban. Semakin cepat transaksi mencurigakan dilaporkan, semakin besar peluang rekening penerima dan aliran dana dapat dilacak sebelum uang berpindah lebih jauh.
Karena itu, masyarakat yang menjadi korban diminta menyimpan bukti secara lengkap, seperti nomor telepon pelaku, isi percakapan beserta waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, hingga nama entitas, aplikasi, situs atau akun media sosial yang digunakan.
Korban juga disarankan menyimpan tautan dan username pelaku serta tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti berhasil didokumentasikan. OJK sebelumnya menegaskan karakter scam membuat penanganannya sangat bergantung pada kecepatan korban bertindak. Kepala OJK Papua Barat Budi Prabowo menyebut korban sebaiknya segera melapor ketika menyadari telah mengalami penipuan.
“Scam adalah perlombaan melawan waktu. Begitu menyadari telah menjadi korban, masyarakat harus segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk meminta pemblokiran dan melapor melalui IASC dengan bukti transaksi yang lengkap,” kata Budi dalam kegiatan Jurnalis Update di Manokwari pada Agustus 2026.
OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam
Upaya pemberantasan scam juga mulai diperkuat dengan teknologi. Satgas PASTI tengah mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository atau Hub Data Nasional.
Sistem tersebut dirancang untuk membantu proses deteksi dini, pelaporan hingga pelacakan aliran dana hasil penipuan dengan lebih cepat. OJK juga menyiapkan fitur verifikasi yang memungkinkan masyarakat mengecek rekening, tautan media sosial hingga akun WhatsApp sebelum melakukan transaksi.
Kerja sama internasional turut diperluas karena jaringan scam semakin banyak beroperasi lintas negara. Pada Maret hingga Mei 2026, IASC bersama otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada menjalankan Operation FRONTIER+ untuk menangani penipuan keuangan lintas negara.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat, agar segera menggunakan kanal resmi ketika menemukan aktivitas keuangan ilegal maupun menjadi korban penipuan.
“Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban,” ujar Hudiyanto.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Indonesia Anti Scam Centre (IASC), satgas pasti OJK, online scam, dan pemblokiran rekening dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.