Periskop.id - Kepolisian memeriksa petugas PT PLN terkait kecelakaan yang menewaskan siswi SMAN 6 Jakarta akibat sepeda motor yang ditumpanginya tersangkut kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri asal-usul kabel yang melintang dan menjorok ke badan jalan hingga diduga memicu kecelakaan fatal. Polisi ingin memastikan kepemilikan kabel, kronologi kabel bisa menjuntai, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan jaringan utilitas.
"Penyidik Unit Laka Polres Metro Jakarta Selatan sudah bersurat kepada PLN untuk dimintai keterangan bagaimana ada kabel di situ," kata Kasi Humas AKP Joko Adi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan pelajar yang sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Peristiwa tersebut juga kembali membuka persoalan lama di Jakarta, yakni kabel udara yang semrawut, menjuntai, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Polisi Sudah Periksa Sopir dan Penumpang Bus
AKP Joko Adi menjelaskan penyidik Unit Laka Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari dua saksi. Keduanya adalah sopir dan penumpang bus sekolah yang berada di lokasi saat kecelakaan terjadi.
Polisi juga berencana meminta keterangan keluarga korban. Namun, pemeriksaan keluarga belum dilakukan karena penyidik masih menyesuaikan waktu dan mempertimbangkan kondisi keluarga yang masih berduka.
"Untuk pihak saksi keluarga sementara belum bisa dimintai keterangan karena mungkin masih suasana duka," ucapnya.
Langkah pemeriksaan saksi menjadi penting untuk menyusun kronologi yang utuh. Polisi perlu mengetahui posisi kendaraan, kondisi kabel, arah laju motor, posisi bus sekolah, serta bagaimana rangkaian peristiwa terjadi dalam hitungan detik.
Kronologi Kecelakaan di Jalan Lauser
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, sepeda motor yang ditumpangi korban melintas di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setang motor diduga tersangkut kabel yang melintang dan menjorok ke badan jalan. Akibatnya, sepeda motor oleng dan pengendaranya terjatuh.
Korban yang dibonceng kemudian ikut terjatuh dan terlindas bus sekolah yang sedang melintas. Korban meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Setelah kejadian, bus sekolah diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat.
Dalam laporan sebelumnya, korban disebut berinisial NAEP, siswi kelas X SMAN 6 Jakarta. Peristiwa ini terjadi saat korban hendak berangkat sekolah pada pagi hari.
Kabel Dicopot Setelah Insiden
Pascakecelakaan, petugas mencopot kabel yang menjuntai di lokasi kejadian. Camat Kebayoran Baru Rachmat Mulyadi mengatakan pencopotan dilakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di lokasi tersebut. "Saat ini, kabel yang mengganggu tersebut sedang dalam proses pencopotan," kata Rachmat.
Rachmat juga menyampaikan duka atas insiden itu dan berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, dan PLN unit Bulungan.
Namun, pencopotan kabel di satu titik belum menjawab persoalan besar. Pertanyaan utamanya tetap harus dijawab: bagaimana kabel tersebut bisa menjuntai ke badan jalan, siapa pemiliknya, kapan terakhir diperiksa, dan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya.
Pramono Sebut Kabel dari PLN
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyampaikan duka cita atas meninggalnya siswi SMAN 6 Jakarta. Ia juga menyebut kabel yang diduga menjadi penyebab kecelakaan merupakan kabel milik PLN yang terputus. "Intinya, memang itu terjadi, dan kabel yang terpotong dari PLN," kata Pramono.
Pernyataan itu membuat pemeriksaan terhadap PLN menjadi semakin penting. Jika kabel benar milik PLN, maka penyidik perlu memastikan apakah ada kelalaian dalam pemeliharaan jaringan, respons terhadap kabel putus, atau pengamanan kabel yang membahayakan pengguna jalan.
Namun, kesimpulan hukum tetap harus menunggu hasil penyelidikan polisi. Pemeriksaan terhadap PLN, saksi, dan bukti di tempat kejadian perkara akan menentukan apakah insiden ini murni kecelakaan atau ada unsur kelalaian yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Bukan Sekadar Kecelakaan Lalu Lintas
Tragedi ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Kabel yang menjuntai di ruang publik adalah bagian dari infrastruktur utilitas kota. Jika tidak diawasi, kabel dapat berubah menjadi ancaman bagi pengendara, pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transportasi umum.
Pengguna sepeda motor menjadi kelompok paling rentan. Kabel yang melintang rendah atau menjorok ke badan jalan bisa tersangkut setang, spion, helm, atau tubuh pengendara. Dalam kondisi pagi atau malam hari, risiko makin besar karena jarak pandang terbatas.
Karena itu, pengusutan polisi tidak hanya penting untuk keluarga korban, tetapi juga untuk keselamatan publik. Jika ada kelalaian, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Jika ada celah dalam sistem pengawasan utilitas, celah itu harus segera ditutup.
DPRD DKI Desak Audit Total Kabel Udara
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth mendesak Pemprov DKI melakukan audit terhadap seluruh jaringan kabel udara setelah insiden tersebut. Ia menilai kabel semrawut dan menjuntai di Jakarta bukan masalah baru.
Menurut Kenneth, tragedi yang merenggut nyawa pelajar itu merupakan alarm keras bagi tata kelola utilitas di ibu kota. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan prihatin.
"Kita masih sering menemukan kabel semrawut dan menjuntai di berbagai wilayah Jakarta. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Pemerintah harus segera melakukan pendataan, penertiban, dan memastikan seluruh pemilik utilitas mematuhi standar keselamatan yang berlaku," ungkap Kenneth.
Kenneth juga menilai Jakarta membutuhkan satu komando pengawasan utilitas agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab jika terjadi insiden.
"Jakarta membutuhkan audit total kabel udara dan satu komando pengawasan utilitas agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama," kata Kenneth.
Desakan ini relevan karena jaringan kabel udara di Jakarta melibatkan banyak pihak, mulai dari listrik, telekomunikasi, internet, hingga utilitas lain. Tanpa pendataan yang jelas, kabel yang tidak aktif, rusak, atau tidak diketahui pemiliknya bisa dibiarkan menggantung terlalu lama.
Perda Utilitas Sudah Ada, Eksekusi Jadi Kunci
Jakarta sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Aturan ini menjadi dasar penataan jaringan utilitas agar lebih tertib, terpadu, dan sesuai standar keselamatan.
Perda tersebut mengatur penempatan jaringan utilitas, perencanaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, penyelenggaraan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Namun, keberadaan aturan tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika eksekusinya lemah. Tantangannya ada pada pendataan kabel, identifikasi pemilik utilitas, penindakan kabel liar, pengawasan kabel aktif, serta pemindahan jaringan ke sarana bawah tanah atau sistem utilitas terpadu.
Kasus Jalan Lauser menunjukkan bahwa penataan utilitas tidak boleh hanya dilihat sebagai agenda mempercantik kota. Lebih dari itu, penataan kabel adalah urusan keselamatan warga.
Kasus Kabel Menjuntai Pernah Berulang
Kecelakaan akibat kabel menjuntai bukan kali pertama terjadi di Jakarta. Pada 2023, kasus kabel serat optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, membuat mahasiswa Sultan Rif'at Alfatih mengalami cedera serius.
Kasus tersebut sempat memicu desakan agar Pemprov DKI mempercepat penataan jaringan utilitas dan pemindahan kabel udara ke bawah tanah.
Kejadian yang menimpa siswi SMAN 6 Jakarta memperlihatkan risiko serupa masih ada. Bedanya, kali ini korban meninggal dunia. Karena itu, dorongan audit dan penertiban tidak bisa lagi ditunda.
Jika hanya dilakukan pencopotan setelah korban jatuh, maka kebijakan menjadi reaktif. Yang dibutuhkan adalah sistem pencegahan: inspeksi rutin, kanal pelaporan cepat, penandaan kabel, sanksi bagi pemilik utilitas yang lalai, dan koordinasi antarlembaga yang tidak saling menunggu.
Yang Perlu Dijawab PLN dan Pemprov DKI
Pemeriksaan PLN oleh polisi perlu menjawab beberapa pertanyaan kunci.
Pertama, apakah kabel yang menjuntai itu benar milik PLN. Jika benar, perlu dijelaskan jenis kabelnya, fungsi jaringan, dan penyebab kabel bisa terputus atau turun ke badan jalan.
Kedua, kapan kabel tersebut terakhir diperiksa. Data inspeksi dan pemeliharaan penting untuk melihat apakah ada kelalaian perawatan.
Ketiga, apakah sebelumnya ada laporan warga terkait kabel tersebut. Jika pernah ada laporan tetapi tidak segera ditangani, maka rantai tanggung jawab harus ditelusuri.
Keempat, bagaimana standar pengamanan jika kabel putus atau menjuntai. Pemilik utilitas seharusnya memiliki prosedur cepat untuk menutup bahaya di ruang publik.
Kelima, bagaimana koordinasi antara PLN, Pemprov DKI, kecamatan, kelurahan, dan kepolisian setelah laporan atau temuan kabel bermasalah.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting agar kasus ini tidak selesai hanya sebagai kecelakaan, tetapi menjadi momentum memperbaiki tata kelola utilitas Jakarta.
Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas
Jakarta adalah kota dengan mobilitas tinggi. Setiap pagi, ribuan pelajar, pekerja, pengendara motor, bus sekolah, dan kendaraan umum bergerak melalui jalan-jalan padat. Di tengah kondisi itu, setiap benda yang menjorok ke badan jalan dapat menjadi bahaya.
Kabel udara yang rusak, putus, menjuntai, atau tidak terawat tidak boleh dibiarkan. Ia bukan hanya gangguan visual, tetapi ancaman keselamatan.
Insiden yang menewaskan siswi SMAN 6 Jakarta seharusnya menjadi titik balik. Pemeriksaan PLN oleh polisi, audit kabel udara oleh Pemprov DKI, dan pelaksanaan Perda Jaringan Utilitas harus berjalan paralel.
Keluarga korban berhak mendapat kepastian. Publik juga berhak atas ruang jalan yang aman.
Bisa dibilang, Kasus ini tidak hanya menyangkut kecelakaan lalu lintas, tetapi juga tata kelola utilitas kota. Kabel menjuntai yang mencelakai warga menunjukkan perlunya audit menyeluruh, pendataan pemilik kabel dan penegakan aturan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar