Periskop.id - Tragedi meninggalnya siswi SMAN 6 Jakarta berinisial NAEP (16) akibat kecelakaan yang dipicu kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memunculkan desakan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara di Ibu Kota.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai insiden tersebut tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Menurut dia, peristiwa itu menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola utilitas di Jakarta.

“Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, tersebut tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa,” kata Kenneth di Jakarta, Selasa (23/6). 

Kenneth menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Namun, ia menegaskan duka itu harus diikuti langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat," ujar Kenneth.

Audit Total Kabel Udara Dinilai Mendesak

Kenneth pun meminta Pemprov DKI bersama instansi terkait segera menggelar investigasi menyeluruh. Investigasi itu harus mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk menelusuri siapa pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas kabel menjuntai di lokasi kejadian.

Menurut Kenneth, keselamatan warga tidak boleh kalah oleh lemahnya pengawasan. Jika ada unsur kelalaian dari perusahaan pemilik jaringan utilitas, pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas.

"Jangan sampai kasus ini berhenti pada rasa prihatin semata. Harus ada evaluasi dan penegakan tanggung jawab yang jelas. Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban," tegas Kenneth.

Ia menilai, audit total diperlukan untuk memetakan titik-titik rawan kabel udara yang membahayakan pengguna jalan. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan di lokasi kejadian, tetapi harus mencakup seluruh wilayah Jakarta, terutama ruas jalan dengan mobilitas tinggi, kawasan sekolah, permukiman padat, dan jalur transportasi umum.

"Kita masih sering menemukan kabel semrawut dan menjuntai di berbagai wilayah Jakarta. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Pemerintah harus segera melakukan pendataan, penertiban, dan memastikan seluruh pemilik utilitas mematuhi standar keselamatan yang berlaku," ungkap Kenneth.

Kabel Semrawut Bukan Masalah Baru

Kenneth menegaskan persoalan kabel udara di Jakarta sudah berlangsung lama. Menurut dia, kasus kabel menjuntai yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. "Jadi, masalah ini benar-benar dari dulu enggak beres-beres," ucap Kenneth.

Jakarta sebenarnya sudah memiliki payung hukum baru melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Aturan ini mengatur penataan jaringan utilitas, termasuk pemindahan kabel udara ke sarana yang lebih tertata.

Namun, Kenneth mempertanyakan, mengapa aturan tersebut belum terlihat kuat dalam eksekusi lapangan. Ia menilai aturan yang sudah dibuat dengan biaya publik harus benar-benar dipakai untuk melindungi warga.

"Perda ini dibuat pakai uang rakyat, pakai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), mulai dari kajian sampai naskah akademiknya. Sudah jadi barangnya, kok tidak dipakai? Pengawasan kita itu kurang sekali," tutur Kenneth.

Perda tersebut menjadi penting karena Jakarta selama bertahun-tahun bergulat dengan kabel listrik, internet, dan telekomunikasi yang menggantung di banyak ruang publik. Dalam kondisi tertentu, kabel yang kendur, putus, atau tidak terawat dapat berubah dari sekadar persoalan estetika menjadi ancaman keselamatan.

Kronologi Kecelakaan di Jalan Lauser

Kecelakaan yang menewaskan NAEP terjadi pada Kamis (18/6) pagi. Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah dengan dibonceng sepeda motor sekitar pukul 06.10 WIB.

Kabel sling yang menjuntai diduga tersangkut pada setang motor. Akibatnya, kendaraan kehilangan kendali dan terjatuh. Pengemudi terjatuh ke sisi kanan jalan, sementara korban yang dibonceng terlempar ke sisi kiri.

Pada saat bersamaan, sebuah bus sekolah melintas dan melindas korban. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian meskipun diketahui mengenakan helm. Setelah kejadian, kepolisian memanggil PT PLN (Persero) untuk meminta keterangan. Pemanggilan itu dilakukan untuk memastikan kepemilikan kabel yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kemudian menyebut kabel yang diduga menyebabkan kecelakaan tersebut merupakan kabel milik PLN yang terputus. "Intinya, memang itu terjadi, dan kabel yang terpotong dari PLN," kata Pramono.

Dalam laporan resmi Pemprov DKI melalui Berita Jakarta, Pramono juga menyatakan duka cita dan menyebut kabel yang terpotong berasal dari PLN. "Itu terjadi dan kabelnya adalah kabel yang terpotong dari PLN," ujar Pramono.

Kabel Dicopot, tapi Persoalan Lebih Besar Belum Selesai

Pascakecelakaan, kabel yang mengganggu di Jalan Lauser dicopot. Camat Kebayoran Baru Rachmat Mulyadi mengatakan pencopotan dilakukan agar tidak terjadi lagi insiden serupa.

"Saat ini, kabel yang mengganggu tersebut sedang dalam proses pencopotan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa mendatang," kata Rachmat.

Namun, pencopotan kabel di satu titik belum cukup menjawab persoalan besar. Sebab, kabel semrawut dan menjuntai masih dapat ditemukan di banyak lokasi lain di Jakarta. Jika pengawasan tidak dilakukan secara sistematis, risiko serupa tetap terbuka.

Di sinilah desakan audit total menjadi relevan. Pemerintah perlu mengetahui berapa banyak kabel udara yang masih aktif, siapa pemiliknya, mana yang sudah tidak digunakan, mana yang melanggar standar, dan mana yang rawan putus atau menjuntai ke badan jalan.

Audit juga penting untuk mengakhiri praktik saling lempar tanggung jawab antarinstansi dan pemilik utilitas. Dalam banyak kasus, warga sulit mengetahui siapa pemilik kabel tertentu karena tidak ada label, identitas jaringan, atau sistem pelacakan yang mudah diakses.

Perda Baru Harus Diikuti Eksekusi

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang dinilai sudah tidak memadai untuk perkembangan Jakarta.

Dalam pembahasan sebelumnya, Panitia Khusus Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI menyebut aturan baru itu disusun karena perkembangan Jakarta sudah jauh lebih cepat dibanding kerangka regulasi lama.

“Raperda ini merupakan pengganti Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Sudah 26 tahun, perkembangan Jakarta jauh lebih cepat daripada aturan itu,” ujar Pantas Nainggolan.

Pansus juga menyepakati tiga konsep penataan jaringan utilitas. Pertama, konsep ideal berupa integrasi seluruh jaringan utilitas dalam satu sarana bersama. Kedua, konsep kompromi dengan memanfaatkan manhole untuk menata jaringan di lokasi tertentu. Ketiga, konsep tiang bersama di kawasan permukiman padat agar kabel lebih rapi dan jelas pengelolanya.

Pantas juga menyebut perda tersebut diharapkan membuat pengelolaan kabel lebih tertib dan mencegah kejadian serupa. “Harapannya tidak ada lagi kabel semrawut, tidak ada korban, estetika kota lebih baik, dan ada tambahan pendapatan daerah untuk pelayanan masyarakat,” tandasnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2025, masalah utamanya bukan lagi ketiadaan aturan, melainkan kemauan dan kemampuan pemerintah mengeksekusi aturan tersebut di lapangan.

SJUT Jadi Solusi, tapi Perlu Percepatan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga selama ini menjalankan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu atau SJUT. Program ini bertujuan memindahkan kabel utilitas udara ke bawah tanah agar kota lebih rapi, aman, dan mudah diawasi.

Dinas Bina Marga DKI menyebut pemindahan kabel udara ke bawah tanah dilakukan untuk menjaga keindahan kota, kenyamanan, dan keamanan masyarakat, terutama pejalan kaki. Selain alasan estetika, pemindahan kabel juga dapat mengurangi risiko kabel putus atau terganggu perubahan suhu.

Pada 2025, Dinas Bina Marga merencanakan pembangunan empat prasarana jaringan utilitas di sejumlah ruas, yakni Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Prof. Dr. Soepomo, Jalan Otto Iskandardinata, dan Jalan KH. Abdullah Syafei.

Namun, insiden di Jalan Lauser menunjukkan percepatan SJUT saja belum cukup jika tidak dibarengi inventarisasi kabel eksisting. Kabel lama, kabel tidak aktif, kabel yang tidak berlabel, dan kabel yang dibiarkan menggantung tetap menjadi ancaman.

Kenneth pun menilai perlu ada satu komando pengawasan utilitas agar tidak ada lagi pihak yang saling melempar tanggung jawab.

"Jakarta membutuhkan audit total kabel udara dan satu komando pengawasan utilitas agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama," kata Kenneth.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Tragedi akibat kabel menjuntai bukan pertama kali terjadi di Jakarta. Pada 2023, kasus kabel serat optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, membuat mahasiswa Sultan Rif'at Alfatih mengalami cedera serius.

Saat itu, Kenneth juga mendesak Pemprov DKI mengawal korban hingga mendapatkan kompensasi.

"Saya minta korban diberi pendampingan supaya mendapat kompensasi dengan menanggung seluruh biaya pengobatan," kata Hardiyanto Kenneth.

Kenneth juga meminta perusahaan pemilik kabel bertanggung jawab penuh terhadap korban.

"Pihak penyedia (vendor) harus bertanggungjawab penuh atas kejadian yang menimpa Sultan, dan harus menanggung seluruh biaya pengobatan korban," ucapnya.

Kasus tersebut sempat memunculkan desakan agar DKI mempercepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah. Ahli planologi Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, saat itu meminta Pemprov DKI dan DPRD mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pemindahan jaringan utilitas memiliki landasan hukum yang jelas.

"DKI dan DPRD DKI perlu segera mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar bersamaan revitalisasi trotoar," kata Yoga kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Kini, setelah perda baru terbit, kecelakaan fatal kembali terjadi. Karena itu, tuntutan publik bergeser dari sekadar membuat aturan menjadi memastikan aturan benar-benar dijalankan.

Evaluasi Dinas Bina Marga dan Pemilik Utilitas

Kenneth juga menyoroti lemahnya eksekusi kebijakan penataan utilitas oleh perangkat daerah terkait. Ia menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai instansi yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan penataan utilitas perkotaan.

Evaluasi itu tidak harus dimaknai sebagai mencari kambing hitam, tetapi sebagai upaya membenahi sistem. Siapa yang memetakan kabel? Siapa yang memastikan pemilik kabel melakukan pemeliharaan? Siapa yang memberi izin pemasangan? Siapa yang menindak kabel liar? Siapa yang bertanggung jawab jika kabel membahayakan pengguna jalan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab dengan mekanisme yang jelas. Tanpa kejelasan, setiap kecelakaan berisiko berhenti pada pernyataan duka, pencopotan kabel di lokasi, lalu kembali dilupakan sampai korban berikutnya muncul.

Pemprov DKI juga perlu memastikan setiap kabel memiliki identitas pemilik, standar ketinggian dan pemasangan, jadwal inspeksi, serta kewajiban pemeliharaan. Kabel tidak aktif harus dipotong dan dibersihkan, bukan dibiarkan menggantung di ruang publik.

Keselamatan Warga Harus Jadi Ukuran Utama

Kabel udara sering dipandang sebagai masalah estetika kota. Namun, kasus di Jalan Lauser memperlihatkan bahwa persoalan ini menyangkut keselamatan warga.

Bagi pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor, pejalan kaki, pesepeda, dan anak sekolah, kabel menjuntai dapat menjadi bahaya tersembunyi. Risiko makin besar pada pagi atau malam hari, saat jarak pandang terbatas, lalu lintas padat, atau kabel berada di posisi sulit terlihat.

Karena itu, penataan utilitas tidak boleh hanya menjadi proyek kota rapi. Ia harus diperlakukan sebagai agenda keselamatan publik.

Audit total kabel udara, percepatan SJUT, penegakan sanksi, dan kejelasan tanggung jawab pemilik jaringan menjadi langkah yang mendesak. Tanpa itu, Jakarta akan terus hidup dengan risiko lama yang muncul berulang dalam bentuk korban baru.