Periskop.id - Masalah kabel semrawut di Jakarta memasuki babak baru. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani peraturan daerah yang mengatur penataan jaringan utilitas di ibu kota.
Aturan tersebut berkaitan dengan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu atau SJUT, yakni sistem penempatan jaringan utilitas secara terpadu, termasuk kabel, pipa, dan jaringan pendukung kepentingan umum lainnya. Dengan adanya perda ini, Pemprov DKI memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menertibkan kabel udara dan memindahkannya ke bawah tanah.
“Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJOT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu),” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6).
Pramono menjelaskan, selama ini penataan kabel di Jakarta terkendala karena pemerintah belum memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk memindahkan kabel ke dalam tanah. Akibatnya, penanganan kabel semrawut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dan sering kali hanya bersifat penertiban sementara.
“Dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik,” ujar Pramono.
Payung Hukum untuk Kabel Bawah Tanah
Peraturan yang dimaksud merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Dalam dokumen resmi, aturan ini mengatur berbagai hal mulai dari tugas dan wewenang pemerintah daerah, penempatan jaringan utilitas, perencanaan SJUT, penyelenggaraan SJUT, perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan pidana.
Secara sederhana, perda ini menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk menata ulang jaringan utilitas yang selama ini tersebar di ruang publik. Kabel udara yang menjuntai di tiang, melintang di pohon, atau menumpuk di trotoar akan diarahkan masuk ke jaringan bawah tanah yang lebih tertata.
Langkah ini bukan hanya soal mempercantik kota. Kabel semrawut juga berkaitan langsung dengan keselamatan warga, kenyamanan pejalan kaki, kualitas trotoar, ketertiban ruang kota, serta keandalan infrastruktur digital dan kelistrikan.
Dalam konteks Jakarta sebagai kota besar, persoalan utilitas memang tidak sederhana. Jaringan kabel tidak hanya berasal dari satu pihak, tetapi melibatkan banyak operator, penyedia layanan telekomunikasi, internet, listrik, dan utilitas lain.
Pramono pun mengakui bahwa persoalan kabel di ibu kota sudah terlalu lama dibiarkan dan menjadi semakin kompleks.
“Jadi Jakarta yang begitu kompleks begitu besar memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya,” tuturnya.
Swasta Akan Dilibatkan
Pemprov DKI juga membuka ruang kerja sama dengan sejumlah perusahaan atau entitas swasta untuk menangani kabel semrawut di Jakarta. Menurut Pramono, sudah ada beberapa pihak yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam proses penataan kabel tersebut.
Keterlibatan swasta menjadi penting karena banyak jaringan utilitas di Jakarta dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan. Artinya, penertiban kabel tidak bisa hanya dilakukan pemerintah daerah secara sepihak. Perlu koordinasi dengan operator pemilik jaringan agar proses pemindahan kabel ke bawah tanah berjalan tertib.
Namun, kerja sama itu juga harus diiringi pengawasan yang kuat. Jika tidak, penataan kabel berisiko kembali menjadi masalah berulang. Kabel yang sudah dirapikan bisa kembali semrawut ketika ada operator baru memasang jaringan tanpa mengikuti ketentuan.
Kasus seperti ini pernah terjadi di sejumlah kawasan. Kabel yang sebelumnya sudah dirapikan kembali terlihat berantakan setelah ada pemasangan jaringan baru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan kabel tidak cukup hanya mengandalkan pengerjaan fisik, tetapi juga perlu sistem perizinan, pendataan, pengawasan, dan sanksi yang jelas.
Bukan Masalah Baru di Jakarta
Masalah kabel semrawut sudah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menjalankan program pemindahan kabel udara ke bawah tanah melalui SJUT.
Pada 2021, Pemprov DKI pernah mempercepat penataan kabel udara di 68 ruas jalan. Saat itu, proyek SJUT melibatkan dua BUMD, yakni PT Jakarta Propertindo atau Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Jakpro mendapat penugasan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, sementara Sarana Jaya menangani Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Pada 2025, pembangunan SJUT di 10 ruas jalan Jakarta Selatan juga dilaporkan telah mencapai 82 persen. Ruas yang masuk dalam pengerjaan antara lain Jalan Mampang Prapatan, Jalan Tendean, Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman, Jalan Pattimura, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Sultan Hasanuddin.
Ruas-ruas tersebut termasuk kawasan padat aktivitas, dengan tingkat kebutuhan layanan telekomunikasi dan utilitas yang tinggi. Karena itu, keberadaan SJUT diharapkan bisa membuat penempatan kabel lebih rapi, aman, dan mudah diawasi.
Keselamatan Warga Jadi Sorotan
Selain persoalan estetika, penataan kabel juga semakin mendesak karena menyangkut keselamatan warga. Kabel udara yang menjuntai rendah, tidak terawat, atau tidak jelas pemiliknya dapat menimbulkan risiko kecelakaan di jalan.
Sejumlah anggota DPRD DKI sebelumnya juga mendorong pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap jaringan kabel udara di Jakarta. Audit diperlukan agar setiap kabel yang terpasang di ruang publik memiliki identitas pemilik, status fungsi, dan jalur penempatan yang jelas.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, sebelumnya menilai penataan kabel tidak cukup dilakukan secara parsial. Menurutnya, Jakarta membutuhkan pendataan total dan komando pengawasan yang jelas.
"Jakarta membutuhkan audit total kabel udara dan satu komando pengawasan utilitas agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama," kata Kenneth.
Pernyataan tersebut menjadi relevan karena salah satu persoalan utama kabel semrawut adalah ketidakjelasan tanggung jawab. Ketika terjadi gangguan, kabel menjuntai, atau kecelakaan, sering kali sulit menentukan siapa pemilik jaringan tersebut.
Dengan perda baru, Pemprov DKI diharapkan bisa membangun sistem penataan yang lebih tegas. Operator utilitas perlu diwajibkan mendaftarkan jaringan, memindahkan kabel sesuai ketentuan, dan bertanggung jawab atas infrastruktur yang mereka pasang.
Tantangan Terbesar: Data dan Disiplin Operator
Meski perda sudah diteken, pekerjaan besar Pemprov DKI belum selesai. Tantangan utama justru berada pada tahap implementasi. Pemerintah harus memastikan seluruh kabel yang ada di lapangan terdata dengan baik.
Pendataan menjadi krusial karena Pramono sendiri menyebut banyak kabel sudah tidak termanfaatkan, tetapi pemiliknya tidak diketahui. Jika kabel mati tidak segera dibersihkan, ruang publik tetap akan dipenuhi jaringan tidak berguna.
Selain itu, disiplin operator juga menjadi faktor kunci. Selama operator masih memasang kabel secara sembarangan, kabel udara berpotensi kembali muncul meski jaringan bawah tanah sudah tersedia.
Pemprov DKI juga perlu menyinkronkan program SJUT dengan penataan trotoar, pelebaran jalan, penggalian utilitas, pembangunan drainase, dan pekerjaan infrastruktur lainnya. Tanpa koordinasi lintas dinas, proyek penataan kabel bisa menimbulkan masalah baru seperti trotoar rusak, jalan berlubang, atau pekerjaan berulang di lokasi yang sama.
Menuju Jakarta yang Lebih Tertib
Penandatanganan perda penataan jaringan utilitas menjadi sinyal bahwa Pemprov DKI ingin mempercepat pembenahan kabel semrawut. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari berapa banyak kabel yang dipotong atau diturunkan.
Yang lebih penting adalah apakah Jakarta mampu membangun sistem utilitas yang rapi, aman, mudah diawasi, dan tidak lagi saling tumpang tindih. Jika berjalan konsisten, perda ini bisa menjadi dasar penting untuk memperbaiki wajah ruang publik ibu kota.
Bagi warga, manfaatnya bisa terasa langsung. Trotoar menjadi lebih nyaman, jalan lebih aman, pemandangan kota lebih tertata, dan risiko kecelakaan akibat kabel menjuntai bisa ditekan.
Namun, jika implementasi tidak tegas, kabel semrawut hanya akan berpindah dari satu titik ke titik lain. Karena itu, perda ini perlu diikuti dengan audit jaringan, jadwal penertiban yang jelas, transparansi kerja sama dengan swasta, serta sanksi bagi operator yang tidak patuh.
Dengan payung hukum baru, Pemprov DKI kini punya dasar lebih kuat untuk bertindak. Pertanyaannya tinggal satu, seberapa cepat dan konsisten kabel-kabel semrawut itu benar-benar bisa masuk tanah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar