Periskop.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menyatukan pekerjaan penataan kabel utilitas dengan proyek perpipaan air, trotoar, saluran drainase, dan pembangunan infrastruktur lain pada koridor yang sama. Integrasi dibutuhkan agar jalan tidak berulang kali dibongkar hingga memicu kemacetan dan pemborosan anggaran.

Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, penataan jaringan utilitas tidak boleh dijalankan secara terpisah oleh setiap organisasi perangkat daerah maupun badan usaha. Jadwal dan lokasi pekerjaan perlu dipetakan bersama sebelum pengerjaan dimulai.

“Maunya kami, pekerjaan ini bisa dilakukan bersamaan dengan pekerjaan PAM, trotoar, saluran, dan infrastruktur lainnya. Jadi jangan bongkar-pasang, bongkar-pasang. Dulu saja pengerjaan beberapa kilometer sudah menimbulkan kemacetan luar biasa,” kata Yuke di Jakarta, Kamis (16/7).

Menurut dia, pekerjaan yang dilakukan sendiri-sendiri berisiko membuat jalan atau trotoar yang baru selesai diperbaiki kembali dibongkar untuk pemasangan jaringan lain. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga memperpanjang waktu pengerjaan proyek.

Karena itu, koordinasi antara Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, PAM Jaya, badan usaha pengelola Sarana Jaringan Utilitas Terpadu atau SJUT, serta operator telekomunikasi perlu diperkuat.

“Karena itu kami meminta adanya integrasi antarsesama OPD. Kalau ada pekerjaan di lokasi yang sama, koordinasikan sehingga bisa dikerjakan sekaligus,” ujar Yuke.

Perda Penempatan Jaringan Utilitas Harus Segera Dijalankan

Desakan itu muncul setelah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas disahkan. Aturan tersebut menjadi dasar hukum penataan jaringan listrik, telekomunikasi, informasi, air, gas, dan utilitas lain agar selaras dengan tata ruang Jakarta.

Yuke meminta Pemprov DKI segera menentukan operator, pembagian wilayah, serta target pelaksanaan penataan kabel. Kepastian tersebut dinilai penting agar Perda tidak berhenti sebagai aturan tertulis tanpa perubahan nyata di lapangan.

“Kami ingin perda yang sudah dibuat ini segera dilaksanakan, termasuk penugasan kepada siapa operatornya dan lain-lain harus sesuai target,” ucap Yuke.

Dia menilai kabel yang tidak tertata bukan sekadar merusak pemandangan kota. Kabel menjuntai, tiang yang dipasang sembarangan, dan jaringan yang tidak lagi digunakan juga dapat membahayakan pejalan kaki maupun pengendara.

“Di beberapa wilayah memang sudah bagus, penataannya sudah berjalan dan kabel-kabelnya sudah rapi. Tapi, di wilayah lain justru semakin parah,” ujar Yuke.

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, jaringan utilitas wajib ditempatkan di SJUT bawah tanah apabila fasilitasnya telah tersedia. Pemasangan kabel udara hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti belum tersedianya SJUT, lebar jalan kurang dari enam meter, atau terdapat pertimbangan teknis lainnya.

Pemilik kabel dan tiang juga bertanggung jawab memastikan asetnya aman, laik fungsi, dan terawat. Operator diwajibkan memperbaiki kabel menjuntai, tiang miring, kabel liar, serta fasilitas lain yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.

Ribuan Meter Kabel Mulai Dipindahkan

Penataan secara bertahap telah dilakukan di sejumlah wilayah. Di Jakarta Barat, Suku Dinas Bina Marga bersama operator utilitas tengah memindahkan 7.960 meter kabel udara di Jalan Banda Raya, Tomang Raya, KS Tubun, Joglo Raya, dan H Muchtar Raya.

Setelah pekerjaan tersebut selesai, relokasi direncanakan berlanjut terhadap 12.400 meter jaringan di sejumlah koridor lain, termasuk Jalan Kyai Tapa, Taman Daan Mogot, Jalan Panjang, Jalan Kebayoran Lama, dan Jalan Lingkar Luar.

Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum Sudin Bina Marga Jakarta Barat Abdul Jabar mengatakan pemotongan kabel udara tidak langsung dilakukan sebelum jaringan dipindahkan.

“Pemotongannya itu dilakukan bertahap karena jaringannya dipindahkan dulu supaya masyarakat tidak terganggu,” kata Abdul.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengakui penataan seluruh kabel di Jakarta tidak dapat diselesaikan dalam waktu bersamaan karena jumlah jaringan dan pihak yang terlibat sangat banyak.

“Beberapa kan sudah dimulai, hanya memang tidak bisa semuanya secara bersamaan, karena begitu banyaknya dan kompleksnya persoalan kabel ini,” tutur Pramono.

Dalam konteks tersebut, permintaan DPRD lebih diarahkan pada sinkronisasi pekerjaan di setiap lokasi, bukan menggali seluruh wilayah Jakarta pada waktu yang sama. Dengan satu jadwal pekerjaan yang terintegrasi, pemasangan kabel, pipa air, drainase, dan perbaikan trotoar dapat diselesaikan dalam satu kali pembongkaran.

Koordinasi tersebut diharapkan mengurangi kemacetan, menjaga kualitas jalan dan trotoar, serta mempercepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah tanpa menimbulkan gangguan berulang bagi masyarakat.