Periskop.id - Jakarta sudah memasuki usia hampir 5 abad. Namun, Jakarta masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam urusan sanitasi dasar. Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat 194 kelurahan telah berstatus bebas buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free, masih ada 73 kelurahan lain yang belum mencapai status tersebut.
Jumlah 194 kelurahan itu setara dengan 72,65% dari total 267 kelurahan di Jakarta. Artinya, sekitar 27,35% kelurahan di Ibu Kota masih belum sepenuhnya bebas dari praktik BABS.
Capaian terbaru itu disampaikan setelah Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mendeklarasikan status ODF. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, deklarasi tersebut menambah jumlah kelurahan yang dinyatakan bebas BABS.
“Dengan deklarasi di Kelurahan Tomang, jumlah kelurahan berstatus ODF meningkat menjadi 72,65% atau 194 kelurahan,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, di Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (29/6).
Capaian itu memang menunjukkan kemajuan. Namun, bila dilihat dari sisi sebaliknya, Jakarta belum bisa disebut sepenuhnya bebas BABS karena masih ada puluhan kelurahan yang perlu dikejar agar seluruhuhan kelurahan yang perlu dikejar agar seluruh warga memiliki akses sanitasi yang aman dan layak.
Belum Semua Warga Punya Sanitasi Layak
Status ODF bukan sekadar label administratif. Sebuah wilayah dinyatakan bebas BABS apabila masyarakatnya tidak lagi membuang tinja di ruang terbuka, saluran air, kali, atau tempat lain yang dapat mencemari lingkungan.
Dalam konteks Jakarta, tantangannya tidak sederhana. Kota ini memiliki kepadatan permukiman tinggi, keterbatasan lahan, kawasan bantaran kali, hunian padat, serta sejumlah wilayah yang masih bergantung pada MCK komunal atau sistem pembuangan yang belum sepenuhnya layak.
Karena itu, angka 73 kelurahan yang belum ODF perlu dibaca sebagai sinyal, program sanitasi di Jakarta belum selesai. Pemerintah tidak hanya perlu mengejar deklarasi, tetapi juga memastikan perubahan perilaku, ketersediaan toilet sehat, tangki septik aman, akses air bersih, dan layanan pengelolaan air limbah.
Rano menilai ODF berkaitan langsung dengan kualitas hidup warga. Menurut dia, capaian tersebut tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan target pemerintahan.
Ia menyebut ODF sebagai perubahan perilaku masyarakat yang dapat menekan risiko penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kesehatan anak, dan menciptakan permukiman yang lebih nyaman.
Rano berharap Tomang dapat menjadi contoh bagi wilayah lain agar semakin banyak kelurahan mencapai status bebas BABS secara penuh. “Dengan demikian, Jakarta dapat tumbuh sebagai kota global yang sehat, nyaman, dan bermartabat,” kata dia.
Jakarta Barat Sudah Lengkap, Wilayah Lain Masih Harus Dikejar
Deklarasi ODF di Tomang memiliki posisi penting karena menjadi bagian dari upaya Jakarta Barat melengkapi seluruh kelurahannya agar bebas BABS.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat memang menargetkan seluruh 56 kelurahan di wilayahnya berstatus ODF pada Juni 2026. Tomang menjadi salah satu titik terakhir yang dikejar karena masih ditemukan praktik BABS di beberapa RW.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainah menyebut, deklarasi Tomang akan melengkapi status ODF seluruh kelurahan di Jakarta Barat. “Bulan Juni kita akan deklarasi ODF (Open Defecation Free) di Kelurahan Tomang untuk melengkapi 56 kelurahan di Jakarta Barat agar seluruhnya berstatus ODF dan siap menuju Kota Sehat,” ujar Iin Mutmainnah.
Pernyataan itu menunjukkan, Jakarta Barat telah menjadikan ODF sebagai target wilayah. Namun, capaian provinsi yang baru 72,65% memperlihatkan bahwa pekerjaan di tingkat DKI Jakarta belum selesai.
Dengan total 194 kelurahan ODF, masih ada 73 kelurahan yang harus dikejar. Tantangan di wilayah lain bisa berbeda-beda, mulai dari keterbatasan lahan, kepadatan hunian, akses pembuangan, biaya pembangunan tangki septik, hingga kebiasaan warga.
Tomang Pernah Jadi Titik Krusial
Tomang menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan BABS di Jakarta tidak hanya menyangkut perilaku, tetapi juga infrastruktur. Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat membangun MCK komunal di RW 12 dan 13 Kelurahan Tomang untuk mengejar target 100% ODF. Pembangunan itu melibatkan sinergi berbagai pihak, termasuk PAL Jaya dan PAM Jaya.
"Kedua BUMD ini menjadi motor atau penggerak utama," ucap Iin.
Pada kesempatan lain, Iin juga menegaskan bahwa pembangunan fasilitas sanitasi harus diikuti perubahan perilaku warga.
“Kita ingin masyarakat berhenti buang air besar sembarangan. MCK yang dibangun ini sudah memenuhi standar kesehatan, air bersih tersedia dari PAM Jaya, dan sistem sanitasi juga ditangani secara teknis oleh instansi terkait,” jelasnya.
Di Tomang, persoalan yang sempat muncul antara lain keberadaan WC terbuka, keterbatasan lahan untuk pembangunan fasilitas, dan kebutuhan MCK komunal yang dapat menjangkau warga dalam jumlah besar.
Pemerintah Kota Jakarta Barat sempat menyebut lima unit MCK komunal di RW 12 dan 13 diproyeksikan menjangkau lebih dari 1.200 orang. Angka itu melampaui target awal 500 kepala keluarga sebagai salah satu syarat utama menuju deklarasi ODF.
“Di luar ekspektasi kami, dari target 500, ternyata realisasinya bisa lebih dari 1.200 orang yang akan menjangkau atau menjadi cakupan dari penggunaan lima MCK komunal itu," kata Iin.
Sanitasi Bukan Hanya Urusan Toilet
Iin Mutmainah menilai isu ODF tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi. Menurut dia, persoalan BABS menyangkut banyak sektor, mulai dari kesehatan, air bersih, pengelolaan air limbah, permukiman, hingga pemberdayaan masyarakat.
"Terkait dengan ODF ini kan menjadi isu yang multidimensi ya. Ketika kita mau mencapai ODF, mesti semua sektor ada di situ. Sehingga kami melakukan strategi kolaborasi multi sektor. Tentu dengan pemetaan terlebih dulu," pungkas Iin.
Pernyataan itu relevan dengan kondisi Jakarta secara keseluruhan. Untuk membuat 73 kelurahan tersisa menjadi bebas BABS, pemerintah perlu memetakan masalah per wilayah.
Di sebagian wilayah, tantangan utamanya mungkin lahan. Di tempat lain, persoalannya bisa berupa biaya pembangunan tangki septik, saluran pembuangan yang belum aman, kebiasaan warga, atau kurangnya akses terhadap air bersih.
Karena itu, solusi ODF tidak bisa dipukul rata. Ada wilayah yang membutuhkan MCK komunal, ada yang membutuhkan tangki septik komunal, ada yang membutuhkan sambungan air bersih, dan ada pula yang membutuhkan edukasi intensif.
Sementara itu, Iin dalam keterangan terbaru mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Barat masih akan mengoptimalkan penyediaan fasilitas sanitasi di wilayah yang membutuhkan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan PAL Jaya, PAM Jaya, Baznas (Bazis), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP),” tuturnya.
BABS Berkaitan dengan Penyakit dan Stunting
Masalah BABS tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan lingkungan. Tinja yang dibuang sembarangan dapat mencemari air, tanah, saluran, dan lingkungan permukiman.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyebut sanitasi yang lebih baik, air bersih, dan kebersihan dapat mencegah kematian anak balita akibat diare. WHO juga menyebut praktik buang air besar sembarangan dapat memperpanjang lingkaran penyakit dan kemiskinan.
UNICEF juga menekankan, praktik BABS mencemari lingkungan dan dapat menyebarkan penyakit seperti diare, kolera, tifoid, dan disentri. Dalam konteks anak, sanitasi buruk dapat berkontribusi pada malnutrisi dan stunting karena infeksi berulang mengganggu penyerapan gizi.
Karena itu, ketika Jakarta masih memiliki 73 kelurahan yang belum bebas BABS, masalahnya bukan hanya soal citra kota. Ini juga menyangkut kualitas kesehatan warga, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya juga mengaitkan deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dengan upaya penurunan stunting dan pencegahan penyakit menular.
"Deklarasi STBM tidak hanya sekadar slogan, tapi merupakan upaya nyata untuk mendukung penurunan angka kasus stunting, mencegah penyakit menular serta meningkatkan kualitas kesehatan keluarga," kata Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setko Jakarta Barat, Amien Haji.
ODF Harus Dijaga, Bukan Sekadar Dideklarasikan
Status ODF juga tidak boleh berhenti pada deklarasi. Setelah sebuah kelurahan dinyatakan bebas BABS, pemerintah dan masyarakat tetap perlu menjaga keberlanjutannya.
Sebab, praktik BABS bisa kembali muncul jika fasilitas rusak, air bersih tidak tersedia, tangki septik penuh, atau warga kembali menggunakan saluran air karena alasan praktis.
Dalam banyak kasus, tantangan terbesar bukan hanya membangun fasilitas, tetapi memastikan warga menggunakannya secara konsisten. Di sinilah peran RT/RW, kader kesehatan, PKK, puskesmas, tokoh masyarakat, dan petugas kelurahan menjadi penting.
Rano Karno menegaskan komitmen bebas BABS perlu dijaga dengan kolaborasi banyak pihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, kader, RT/RW, PKK, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat.
Artinya, 73 kelurahan yang belum ODF perlu didorong, tetapi 194 kelurahan yang sudah ODF juga tetap harus diawasi agar tidak terjadi kemunduran.
Jakarta Global Harus Dimulai dari Sanitasi Dasar
Jakarta sedang mendorong diri sebagai kota global. Namun, cita-cita itu tidak hanya ditentukan oleh gedung tinggi, transportasi modern, pusat bisnis, atau kawasan komersial.
Kota global juga harus memastikan warganya memiliki akses sanitasi dasar yang layak. Tidak ada kota yang benar-benar maju jika sebagian warganya masih harus membuang air besar di tempat terbuka, saluran air, atau fasilitas yang tidak aman.
Karena itu, angka 194 kelurahan ODF harus dilihat sebagai kemajuan, tetapi angka 73 kelurahan yang belum bebas BABS harus menjadi fokus lanjutan.
Jika Jakarta ingin menjadi kota sehat, nyaman, dan bermartabat seperti yang disampaikan Rano, maka seluruh kelurahan harus memiliki akses sanitasi yang memadai. Tidak cukup hanya mengejar persentase, tetapi juga memastikan setiap warga punya toilet yang aman, air bersih, dan sistem pembuangan yang tidak mencemari lingkungan.
Pekerjaan Rumah Pemprov DKI
Capaian 72,65% menunjukkan Jakarta sudah bergerak cukup jauh. Namun, 73 kelurahan tersisa menjadi ujian yang lebih berat karena biasanya wilayah yang belum ODF memiliki masalah lebih kompleks.
Pemerintah perlu mempercepat pemetaan wilayah, memastikan pembiayaan, menggandeng BUMD, melibatkan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial, serta memperkuat edukasi warga.
Selain itu, data warga yang belum memiliki akses jamban sehat harus terus diperbarui. Tanpa data yang akurat, pembangunan MCK komunal atau tangki septik bisa salah sasaran.
Pengalaman Jakarta Barat memperlihatkan bahwa kolaborasi dapat mempercepat capaian. Namun, keberhasilan di satu wilayah perlu direplikasi dengan tetap menyesuaikan kondisi lokal.
Kini, pekerjaan rumah Pemprov DKI jelas: membawa 73 kelurahan tersisa menuju status ODF, sekaligus menjaga 194 kelurahan yang sudah bebas BABS agar tidak kembali pada praktik lama.
Sebab, bebas BABS bukan hanya soal predikat kota sehat. Ini soal martabat warga, kesehatan anak, kualitas lingkungan, dan wajah Jakarta sebagai kota yang benar-benar layak huni.
Tinggalkan Komentar
Komentar