Periskop.id - Fenomena mobil tak bertuan yang ditinggal di jalan umum ternyata bukan hal sepele bagi kepolisian dan Dinas Perhubungan. Kasus terbaru terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, yang menyita perhatian warganet.

Sebuah sedan BMW berwarna hijau ditemukan terparkir di lajur kiri JLNT Antasari mengarah ke Cipete tanpa dilengkapi pelat nomor. Kondisinya terkunci dan berdebu, menandakan mobil sudah lama tidak digunakan.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto menjelaskan mobil tersebut ditemukan petugas patroli pada Minggu, 12 Juli 2026. Menurutnya, mobil sudah berada di lokasi sekitar dua hari sebelum akhirnya dievakuasi.

Bagaimana Kronologi Penemuan BMW Tak Bertuan Ini?

Keberadaan BMW tersebut sempat viral di media sosial usai video mobil yang terparkir di bahu jalan tanpa pelat nomor beredar luas. Warga yang merasa terganggu dengan posisi mobil kemudian melaporkannya ke petugas.

Laporan itu diteruskan ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk proses evakuasi. Petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian akhirnya mendatangi lokasi pada Minggu malam untuk menderek kendaraan tersebut.

Mobil berada di posisi menempel dinding pembatas jalan menghadap arah selatan, tepat setelah turunan jalan layang. Posisi ini dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas kendaraan lain yang melintas.

Kenapa Mobil Terkunci Perlu Alat Derek Khusus?

Salah satu kendala utama saat evakuasi adalah kondisi mobil yang terkunci rapat. Kompol Mujiyanto menerangkan mobil bertransmisi otomatis atau matic tidak bisa ditarik menggunakan mobil derek konvensional apabila dalam keadaan terkunci.

Petugas akhirnya memakai alat derek beroda khusus milik Dishub DKI yang mampu mengangkut kendaraan tanpa perlu membuka kuncinya terlebih dahulu. Proses evakuasi berlangsung Minggu malam dan didampingi langsung oleh pihak kepolisian.

Ketiadaan pelat nomor turut menyulitkan identifikasi pemilik kendaraan secara cepat. Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), petugas tidak dapat langsung menelusuri data registrasi mobil tersebut.

Bagaimana Cara Mengambil Mobil yang Diderek Polisi?

Setelah dievakuasi, BMW tersebut kini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kompol Mujiyanto mengimbau siapa pun yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera datang ke Polres untuk mengambilnya.

Apabila hingga batas waktu tertentu tidak ada yang mengklaim, kepolisian berencana menelusuri identitas pemilik melalui nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Metode ini menjadi alternatif ketika pelat nomor tidak tersedia di lapangan.

Kasus BMW tak bertuan di JLNT Antasari ini menjadi pengingat pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan di jalan umum. Kendaraan tanpa pelat nomor yang terparkir sembarangan berisiko diderek dan diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.