iklan periskop
Makro

Utang Pemerintah Per Juni Tembus Rp10,293 Triliun, Untuk Apa Saja?

Utang pemerintah per Juni 2026 mencapai Rp10.293 triliun, dengan rasio terhadap PDB sebesar 41,26 persen.

5 jam yang lalu · 2 mnt baca
Gedung Bertingkat, Pertumbuhan Ekonomi, Ekonomi, Penanaman Modal, Investasi, Ekonomi Indonesia, Realisasi Investasi
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan posisi utang pemerintah per Juni 2026 menyentuh angka Rp10,293 triliun. Jumlah tersebut setara dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 41,26 persen.

"Posisi utang pemerintah per 30 Juni 2026 Rp10,293 triliun," tulis laporan DJPPR, dikutip Rabu (12/8).

Berdasarkan komposisinya, mayoritas utang pemerintah masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.966,79 triliun. Sementara itu, utang yang bersumber dari pinjaman tercatat sebesar Rp1.326,90 triliun.

Dengan demikian, porsi SBN mencapai sekitar 87 persen dari total utang pemerintah, sedangkan sisanya sekitar 13 persen berasal dari pinjaman.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi utang pemerintah Indonesia masih berada pada level yang aman dan terkendali. Menurutnya, penilaian terhadap kesehatan utang negara tidak bisa hanya melihat besaran nominal yang kini mendekati Rp8.000 triliun, melainkan harus dibandingkan dengan ukuran perekonomian nasional atau rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menjelaskan, rasio utang Indonesia saat ini masih berada di kisaran 40 persen terhadap PDB atau jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang menjadi acuan internasional dalam Maastricht Treaty.

"Saya bolak-balik ngejelasinnya, orang itu dilihat dibanding dengan size ekonominya kan. Sama dengan kalau satu perusahaan misalnya penjualannya seribu, satu lagi sepuluh ribu," kata Purbaya kepada media di Istana, Jakarta, dikutip Kamis (16/7).

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti dua perusahaan yang memiliki jumlah pinjaman sama, tetapi ukuran usahanya berbeda. Menurutnya, perusahaan dengan skala usaha lebih besar tentu memiliki kemampuan yang lebih baik untuk menanggung utang dibanding perusahaan yang lebih kecil.

"Jadi kita kalau pakai di fiskal itu kan di bawah 60%, harusnya di bawah 60% kita masih 40% jadi masih jauh dari ininya. Itu ukuran dari kesinambungan utang yang memakai standar yang paling strict di dunia, Maastricht Treaty itu," terang Purbaya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan utang pemerintah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.