periskop.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mathius D. Fakhiri sebagai Gubernur Papua dan Aryoko Rumaropen sebagai Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030. Upacara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (8/10) dengan khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara.
Pelantikan ini menjadi momen penting setelah melalui proses panjang, termasuk pemungutan suara ulang (PSU) dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kemenangan pasangan tersebut. Dengan demikian, Papua kini memiliki kepemimpinan definitif untuk lima tahun ke depan.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya stabilitas dan pembangunan di Papua. Ia menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru mampu menghadirkan pemerintahan yang inklusif, memperkuat persatuan, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor, khususnya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Mathius Fakhiri, yang sebelumnya dikenal sebagai Kapolda Papua, menyatakan komitmennya untuk mengabdi sepenuh hati.
Ia menegaskan, “Kami akan bekerja keras memastikan Papua menjadi rumah yang aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.”
Sementara itu, Aryoko Rumaropen menambahkan bahwa sinergi dengan pemerintah pusat akan menjadi kunci keberhasilan program pembangunan.
Selain melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Presiden Prabowo juga melantik sejumlah pejabat negara lain, termasuk sepuluh duta besar baru, anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Ribka Haluk sebagai Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Rangkaian pelantikan ini menandai konsolidasi pemerintahan di awal masa jabatan Prabowo.
Bagi Papua, pelantikan ini diharapkan menjadi titik balik menuju stabilitas politik dan percepatan pembangunan. Dengan dukungan penuh pemerintah pusat, kepemimpinan baru diharapkan mampu menjawab tantangan besar, mulai dari pemerataan ekonomi hingga peningkatan kualitas layanan publik.
Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepemimpinan yang sah, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Tinggalkan Komentar
Komentar