iklan periskop
Nasional

Tito Permudah Akta Kelahiran Digital untuk Bayi Lahir di Luar Faskes

Mendagri Tito Karnavian menyiapkan surat edaran agar kelahiran bayi di luar faskes tetap tercatat dan mendapat akta kelahiran digital.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana, banjir-longsor sumatra
Tangkapan layar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Foto oleh Persikop/Rheza
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyiapkan surat edaran untuk kepala desa di seluruh Indonesia. Aturan itu mewajibkan pelaporan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan agar tetap bisa mengakses layanan akta kelahiran digital.

Tito menjelaskan, laporan kelahiran dari kepala desa nantinya bisa diteruskan ke fasilitas kesehatan setempat atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," ujar Tito dalam Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8).

Mendagri mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengintegrasikan data SatuSehat dengan Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran.

Menurutnya, transformasi ini memangkas proses yang sebelumnya manual. Orang tua dulu harus membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran.

"Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya," kata Tito.

Selain kelahiran, surat edaran itu juga akan memuat aturan pelaporan kematian warga di tingkat desa. Kepala desa diminta segera menyampaikan data tersebut ke Dukcapil setempat.

Langkah ini disebut Tito bisa mempermudah penerbitan akta kematian sekaligus memperkuat pendataan kependudukan Dukcapil. Ia berharap masyarakat tak perlu lagi mengurus dokumen tersebut secara mandiri ke kantor Dukcapil.

Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan.

Hadir pula Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

"Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa," pungkas Tito.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Muhammad Tito Karnavian, Dukcapil, dan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.