periskop.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menutup rapat opsi pemutusan hubungan kerja dalam penanganan pegawai PPPK dan tenaga honorer. Ia memaparkan sejumlah strategi alternatif dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI.

Tito menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu memberhentikan pegawai yang sudah ada demi memenuhi ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30% sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku mulai 2027.

Advertisement

"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," kata Tito dalam keterangan tertulis hasil RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Ia menguraikan dua pendekatan utama dalam menyesuaikan postur belanja pegawai daerah. Dari sisi pengeluaran, pemerintah daerah diminta menahan diri dari rekrutmen baru sembari tetap mempertahankan pegawai yang sudah ada.

"Kepala daerah harus tegas, tidak ada perekrutan honorer baru," tegasnya.

Di sisi lain, Tito mendorong kreativitas pemerintah daerah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disebut sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat sumber pendapatan lokal.

Mendagri mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang berhasil mengerek PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun lewat kemudahan perizinan. Kabupaten Banyuwangi juga disebutnya sukses menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke kas daerah sehingga berdampak positif bagi PAD.

Sebelum RDP berlangsung, Tito lebih dulu bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu.

Pertemuan tiga menteri itu menghasilkan kesepakatan agar masa transisi penerapan UU HKPD diperpanjang satu tahun. Perpanjangan tersebut rencananya tidak ditempuh melalui revisi undang-undang, melainkan disisipkan ke dalam UU APBN 2027.

"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," pungkasnya.