iklan periskop
Nasional

Wamenag Soroti Kasus The Sounds Project: Agama Jangan Jadi Komoditas Promosi

Wamenag Romo Muhammad Syafi’i meminta pelaku usaha tak menjadikan agama sebagai komoditas promosi setelah polemik challenge Al-Qur'an di The Sounds Project

5 jam yang lalu · 6 mnt baca
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i. dok. Kemenag
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi’i meminta pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan tidak menggunakan agama sebagai alat pemasaran demi mengejar keuntungan maupun viralitas. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol di salah satu booth, festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Rabu (12/8). 

Wamenag menjadi salah satu pejabat yang ikut merespons kasus tersebut di tengah penyelidikan kepolisian dan kecaman dari sejumlah organisasi keagamaan. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang pengunjung terlihat mengikuti tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha di booth produk minuman beralkohol Newport. 

Aktivitas tersebut kemudian menuai kritik karena menghubungkan pembacaan kitab suci dengan pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah. MUI juga mengonfirmasi konteks tantangan tersebut dalam pernyataan resminya.

Menurut Wamenag, Al-Qur'an memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya ditempatkan sebagai bagian dari gimik pemasaran maupun hiburan komersial.

Ia meminta perusahaan, promotor, sponsor, maupun tim kreatif lebih berhati-hati ketika menggunakan simbol, atribut, kitab suci dan pesan keagamaan dalam materi promosi.

“Al Quran bukan bahan hiburan, bukan gimik pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati.”

Wamenag Dorong Pedoman Penggunaan Simbol Agama dalam Promosi

Romo Syafi’i tidak ingin kasus The Sounds Project berhenti pada polemik dan proses hukum. Ia mendorong insiden tersebut menjadi momentum untuk memperjelas batas penggunaan unsur agama dalam aktivitas komersial.

“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” katanya.

Desakan serupa juga muncul dari DPR. Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania menilai agama tidak semestinya dijadikan gimik pemasaran produk. Ia menyebut penyandingan hafalan Al-Qur'an dengan minuman beralkohol sebagai tindakan tidak pantas dan dapat melukai perasaan masyarakat.

MUI turut mengingatkan pemasar dan penyelenggara acara mengenai sakralitas kitab suci. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan aktivitas membaca Al-Qur'an merupakan ibadah sehingga tidak tepat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan minuman beralkohol.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Niam.

Namun, penilaian dari pejabat maupun organisasi keagamaan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan dan belum menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana.

Polisi Telusuri Siapa yang Membuat Konsep Challenge

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan kejadian diduga berlangsung pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Polsek Pademangan kemudian berkoordinasi dengan penyelenggara dan pengelola booth untuk mengumpulkan keterangan.

"Guna memproses kasus tersebut, Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) dan pemilik stan (booth) di lokasi untuk mendukung kelancaran proses hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Polisi juga menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO serta MC. Setelah bukti dan administrasi penyelidikan dilengkapi, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan status kasus.

Perkara kemudian berkembang setelah Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya pada 11 Agustus. Mereka adalah penyelenggara, produsen minuman beralkohol, dua MC, serta seorang perempuan yang terekam melafalkan Al-Qur'an dalam tantangan tersebut. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP baru dan menyerahkan video serta tangkapan layar sebagai bukti awal. Pencantuman pasal tersebut masih merupakan konstruksi pihak pelapor dan penerapannya tetap akan ditentukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.

Wamenag meminta proses tersebut berjalan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada orang yang terlihat dalam video. “Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

The Sounds Project Sebut Challenge di Luar Persetujuan Panitia

Penyelenggara The Sounds Project telah meminta maaf dan menyatakan aktivitas tersebut dilakukan di luar pengetahuan, arahan serta persetujuan panitia.

Promotor mengaku telah menegur sponsor Newport dan melakukan evaluasi internal sembari mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis manajemen The Sounds Project.

Pernyataan itu menjadi versi penyelenggara yang masih perlu diuji melalui pemeriksaan kepolisian untuk mengetahui pembagian tanggung jawab antara promotor, sponsor, tim pelaksana booth, MC, dan pihak lainnya.

Wamenag Ingatkan Kasus Holywings 2022

Romo Syafi’i juga meminta dunia usaha belajar dari kasus Holywings pada 2022. Ketika itu, promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama “Muhammad” dan “Maria” memicu kontroversi dan berujung proses hukum.

Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka, terdiri atas direktur kreatif, pimpinan tim promosi, desainer grafis, admin promosi hingga petugas media sosial. Polisi ketika itu menyebut materi promosi dibuat untuk menarik pengunjung ke gerai yang penjualannya berada di bawah target.

Kasus tersebut juga berujung evaluasi terhadap operasional Holywings di Jakarta. Pemprov DKI pada Juni 2022 mencabut izin usaha 12 outlet Holywings Group, tetapi pencabutan itu secara resmi didasarkan pada temuan pelanggaran perizinan usaha dan ketentuan penjualan minuman beralkohol, bukan semata-mata karena materi promosi “Muhammad-Maria”.

Preseden tersebut menunjukkan materi promosi yang menyentuh isu agama dapat berkembang menjadi persoalan hukum sekaligus memicu pemeriksaan lebih luas terhadap kepatuhan bisnis.

Bagi Wamenag, batas kreativitas pemasaran perlu dipahami sejak tahap perencanaan sehingga perusahaan tidak baru melakukan evaluasi setelah kontroversi muncul.

Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Kebebasan berekspresi dan kreativitas bisnis, menurutnya, tetap harus berjalan bersama tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap keyakinan masyarakat.

“Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” katanya.

Dengan penyelidikan polisi yang masih berlangsung, perhatian kini tertuju pada siapa yang merancang dan menyetujui konsep tantangan tersebut. Di sisi lain, polemik The Sounds Project kembali membuka diskusi mengenai perlunya standar yang lebih tegas bagi perusahaan, sponsor, agensi dan penyelenggara acara dalam menggunakan simbol maupun materi keagamaan untuk kepentingan komersial.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Romo Muhammad Syafi’i, Kementerian Agama (Kemenag), Agama, dan komoditas dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.