periskop.id – Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i menegaskan pihaknya telah mencabut Izin Terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual.

 

Sanksi tersebut menurutnya menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama menjaga lingkungan pendidikan tetap aman.

 

Teranyar, Kemenag telah mencabut izin Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

 

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu (13/5).

 

Kemenag tidak hanya menyasar pelaku utama dalam proses evaluasi ini. Pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun memilih bungkam juga mendapatkan tindakan tegas.

 

Romo Syafi’i menilai mereka yang membiarkan pelanggaran tersebut terjadi telah gagal menjalankan fungsinya. Penonaktifan pengurus menjadi langkah pembersihan internal lembaga pendidikan keagamaan.

 

Pelaku kekerasan seksual, kata Romo Syafi’I, harus mendapat sanksi hukum maksimal jika terbukti bersalah di pengadilan. Dia pun mendorong aparat penegak hukum memberikan vonis yang menciptakan efek jera.

 

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.

 

Dia menegaskan, tindakan asusila ini dianggap telah merusak citra pesantren di mata publik secara luas. Kepercayaan orang tua santri menjadi pertaruhan besar akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.

 

Padahal, pesantren seharusnya menjadi pusat pembentukan karakter dan moral generasi muda. Trauma bagi korban menjadi perhatian utama yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.

 

Secara regulasi, wewenang pemberian dan pencabutan Izin Terdaftar berada di bawah kendali Menteri Agama. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

Aturan tersebut diperkuat melalui Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020. Landasan hukum ini memastikan setiap pesantren wajib memenuhi persyaratan ketat untuk beroperasi.

 

Langkah pencegahan kini menjadi prioritas Kemenag guna memutus rantai kekerasan sejak dini. Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap pengasuh hingga lingkungan sekitar pesantren.

 

Keamanan santri menjadi prioritas utama dalam ekosistem pendidikan Islam di Indonesia. Pengawasan ketat bakal terus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.