iklan periskop
Nasional

Tanggapi Usulan Presiden, DPR Kaji Dwi Kewarganegaraan Terbatas bagi Diaspora Unggul

DPR RI menyambut usulan Presiden Prabowo terkait dwi kewarganegaraan bagi talenta unggul Indonesia di luar negeri, dengan mekanisme seleksi ketat dan penerapan terbatas.

1 minggu yang lalu · 2 mnt baca
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan keterangan pers, usai agenda Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - DPR RI menyambut terbuka usulan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian status dwi kewarganegaraan bagi talenta unggul Indonesia yang berada di luar negeri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan kebijakan tersebut nantinya akan dirancang secara terbatas dan melalui mekanisme seleksi yang sangat ketat.

Dasco mengungkapkan, lembaga legislatif telah memiliki preseden dalam memproses persetujuan kewarganegaraan ganda bagi atlet berprestasi di sejumlah cabang olahraga, seperti sepak bola dan bola basket.

“Tadi sudah disampaikan bahwa (dwi kewarganegaraan) akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8).

Dasco mengakui banyak diaspora Indonesia yang memiliki kompetensi tinggi serta keinginan kuat untuk berkontribusi bagi pembangunan nasional. Namun, hal ini terbentur kendala administratif karena telah lama menetap di luar negeri.

“Sebenarnya banyak juga diaspora-diaspora yang berpotensi kemudian untuk menyumbangkan tenaga, pikiran ke Indonesia, tetapi kemudian, mungkin karena sudah lama tinggal di luar,” ujarnya.

“Tapi kemudian juga pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyampaikan saran kepada parlemen untuk memberikan izin dwi kewarganegaraan bagi kelompok profesi strategis yang dibutuhkan bangsa.

“Saya sampaikan ke dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ucap Prabowo saat menyampaikan pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8).

Prabowo menjelaskan, jutaan diaspora Indonesia di luar negeri mencakup kalangan ilmuwan, dokter, insinyur, hingga atlet yang kerap terpaksa melepas status warga negara Indonesia demi tuntutan karier global maupun urusan keluarga.

“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air,” tegas Prabowo.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.