iklan periskop
Nasional

DJKI Catat Permohonan KI Naik 17,89% pada 2026

DJKI mencatat lonjakan permohonan kekayaan intelektual hingga 231.264 pada Januari-Agustus 2026, mengukuhkan posisi RI tertinggi di ASEAN.

3 jam yang lalu · 2 mnt baca
Cara Daftar Hak Cipta Online di DJKI: Panduan Lengkap, Biaya, dan Manfaat Hukum
Ilustrasi Undang-Undang Hak Cipta. Ilustrasi oleh AI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat lonjakan permohonan kekayaan intelektual (KI) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Total permohonan tembus 231.264, naik 17,89% dibanding periode sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebutkan, capaian tersebut memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah permohonan Merek, Desain Industri, dan Indikasi Geografis terbanyak di kawasan ASEAN.

"Kinerja operasional ini memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara," kata Hermansyah dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).

Pertumbuhan permohonan KI ini, menurut Hermansyah, berjalan seiring kinerja penyelesaian layanan yang mencapai 103,17%.

Capaian tersebut ikut mengerek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor KI hingga Rp592,1 miliar, tumbuh 9,5% dibanding tahun sebelumnya.

Di luar capaian layanan, Hermansyah memaparkan sejumlah langkah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem KI di Indonesia. Di bidang hak cipta, pemerintah mendorong transparansi dan pembenahan tata kelola royalti musik.

Salah satu langkahnya lewat pemberian tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu, guna mendukung para kreator lokal. Kemudahan pendaftaran merek bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) juga terus diberikan.

Kemudahan tersebut, kata Hermansyah, berjalan beriringan dengan penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI. Salah satu bentuknya lewat penutupan situs internet yang memuat konten melanggar hak kekayaan intelektual.

Agar pembangunan ekosistem KI tak berhenti pada capaian jangka pendek, Hermansyah menjelaskan pemerintah tengah menyusun dan mengusulkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036. Rencana ini disiapkan sebagai fondasi keberlanjutan pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di Indonesia.

"Kemudahan bagi UMK harus berjalan bersama dengan penegakan hukum agar kekayaan intelektual yang telah dimiliki dan didaftarkan memperoleh pelindungan," pungkas Hermansyah.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Hermansyah Siregar, DJKI, dan Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.