Nasional

Kemenag: Jangan Tergiur Jasa Nikah Siri di Medsos, Buku Nikahnya Tak Diakui Negara

Kemenag mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jasa nikah siri di media sosial. Buku nikah atau sertifikat dari biro jasa tidak memiliki kekuatan hukum

14 jam yang lalu · 4 mnt baca
nikah siri
Ilustrasi Nikah Siri.Kemenag mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jasa nikah siri di media sosial. Buku nikah atau sertifikat dari biro jasa tidak memiliki kekuatan hukum. dok. Periskop.id/ AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan maraknya jasa nikah siri yang dipromosikan melalui media sosial. Selain menawarkan proses pernikahan tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sebagian penyedia jasa bahkan menawarkan buku nikah atau sertifikat yang dibuat menyerupai dokumen resmi pemerintah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menegaskan penyedia jasa semacam itu bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan pernikahan.

“Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Kemenag meminta masyarakat yang telah memenuhi persyaratan pernikahan untuk mencatatkan perkawinannya secara resmi melalui KUA. Hal tersebut diperlukan agar pasangan memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui negara.

“Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,” ujarnya.

Buku Nikah dari Biro Jasa Tak Punya Kekuatan Hukum

Peringatan Kemenag muncul setelah jasa nikah siri semakin mudah ditemukan melalui berbagai platform media sosial. DetikHikmah melaporkan sejumlah penyedia layanan bahkan menawarkan buku nikah dan sertifikat yang diklaim menyerupai dokumen Kemenag.

Namun, dokumen tersebut bukan bukti pencatatan pernikahan resmi dari pemerintah.

“Meskipun bapak ibu diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” tuturnya. 

Pencatatan pernikahan bagi umat Islam diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi tersebut mengatur pencatatan perkawinan, penerbitan akta dan buku nikah, pencatatan isbat nikah, pernikahan campuran hingga penerbitan buku nikah pengganti.

Aturan tersebut dibentuk untuk menjamin tertib administrasi, transparansi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.

Nikah Resmi di KUA Bisa Gratis

Kemenag juga mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan pernikahan resmi melalui KUA tidak selalu membutuhkan biaya besar. Untuk akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biaya pelayanan nikah ditetapkan Rp0 atau gratis. Sementara akad yang dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya resmi Rp600.000 yang dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Calon pengantin kini juga dapat memulai pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Setelah data dan dokumen diisi, calon pengantin tetap menjalani pemeriksaan administrasi bersama wali di KUA sebelum akad dilaksanakan.

Adapun batas usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Apabila calon pengantin belum mencapai usia tersebut, dibutuhkan dispensasi dari pengadilan.

Data Kemenag Ungkap Tren Nikah di KUA Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Akad nikah antara warga Rembang Siti Nur Rohmah dengan warga Semarang Ulil Albab pada Jumat (5/6/2026) di KUA Kecamatan Sumber. dok. Kemenag

Jutaan Perkawinan Belum Tercatat

Persoalan perkawinan tidak tercatat bukan fenomena kecil. Kemenag pada 2025 mengungkap, berdasarkan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 2021, terdapat sekitar 34,6 juta pasangan yang tercatat berstatus menikah tetapi tidak memiliki buku atau akta nikah.

Abu ketika itu menilai faktor ekonomi dan rendahnya literasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan menjadi beberapa penyebab kondisi tersebut. “Ada 34,6 juta yang menikah tapi tidak tercatat. Nikah siri itu sah secara agama, tapi tidak tercatat di bumi, sehingga istri dan anak tidak terlindungi secara hukum. Kami ingin mendorong agar pernikahan tercatat di langit dan di bumi,” jelas Abu beberapa waktu lalu.

Karena itu, Kemenag kemudian menjalankan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah atau GAS Nikah untuk memperluas edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda yang mulai memasuki usia pernikahan. Kemenag menempatkan pencatatan nikah sebagai salah satu instrumen perlindungan bagi pasangan, perempuan, dan anak sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.

Risiko Muncul saat Perceraian hingga Urusan Administrasi

Abu menekankan persoalan akibat perkawinan yang tidak tercatat kerap baru terasa ketika pasangan menghadapi sengketa atau membutuhkan dokumen hukum. Perceraian bagi pasangan Muslim, misalnya, diproses melalui Pengadilan Agama. Keberadaan akta nikah menjadi salah satu dokumen penting untuk membuktikan adanya perkawinan.

“Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Mahkamah Agung juga menyoroti perkawinan tidak tercatat sebagai persoalan yang dapat berpengaruh terhadap tertib administrasi keluarga. Dalam sejumlah kasus, pasangan harus mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan hukum atas perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat. Proses tersebut berperan dalam memperoleh kepastian hukum dan memudahkan pemenuhan berbagai dokumen administrasi keluarga.

Karena itu, Kemenag meminta masyarakat tidak menjadikan kemudahan atau tawaran dokumen dari penyedia jasa di media sosial sebagai alasan memilih perkawinan yang tidak dicatatkan.

“Jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri, karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” ujar Abu.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agama (Kemenag), pernikahan, dan Nikah Siri dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.