Pasar Modal

BEI Tunda RUPSLB Sampai POJK Demutualisasi Terbit

BEI menunda RUPSLB yang sedianya digelar 15 September 2026, menunggu POJK demutualisasi bursa dari OJK terbit lebih dulu.

15 jam yang lalu · 2 mnt baca
BEI Tunda RUPSLB Sampai POJK Demutualisasi Terbit
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik. Foto: Periskop.id/Pipit Ramadhani
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026. Penundaan ini menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang demutualisasi bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, RUPSLB baru akan digelar setelah aturan tersebut resmi keluar. Ia menyebut pihaknya bakal mempelajari isi POJK begitu diterbitkan.

"Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya (POJK tentang demutualisasi) setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9).

Dalam keterangan resminya, BEI menyampaikan penyelenggaraan RUPSLB akan ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut kepada pemegang saham lewat surat tercatat dan situs web perseroan. Waktu pastinya belum ditentukan, mengacu pada anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Jeffrey menyebut salah satu agenda RUPSLB itu adalah pembahasan demutualisasi bursa. Rencana ini berkaitan langsung dengan aturan yang sedang disiapkan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menuturkan, pihaknya sedang menyusun Rancangan POJK (RPOJK) soal demutualisasi BEI dan akan segera merampungkannya.

Hasan memaparkan, salah satu pokok pengaturan dalam RPOJK itu adalah penegasan syarat dan landasan demutualisasi bursa, termasuk perubahan konsep kepemilikan saham BEI.

Selama ini, kepemilikan saham bursa terbatas pada anggota bursa (AB), dengan setiap anggota memegang satu saham berhak suara setara. Setelah demutualisasi berlaku, saham bursa dapat dimiliki orang-perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan.

Namun Hasan menyatakan, dalam konsep awal aturan, kepemilikan oleh orang-perseorangan baru dimungkinkan setelah BEI melakukan penawaran umum atau initial public offering (IPO). Pihak di luar anggota bursa disebut sudah bisa menjadi pemegang saham BEI sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Proses legal drafting RPOJK ini, menurut Hasan, ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebelum memasuki tahap partisipasi publik.

"Bulan ini dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari RPOJK ini dan akan memasuki fase mengundang partisipasi publik. RPOJK akan disampaikan secara terbuka melalui website OJK," kata Hasan, Senin (10/8).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jeffrey Hendrik, Bursa Efek Indonesia (BEI), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan demutualisasi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.