Perdagangan

Kemendag Tetapkan Kenaikan HPE Emas di Periode Pertama September 2026 Sebesar 7,87%

Kemendag menetapkan HPE emas periode 1–14 September 2026 sebesar US$ 142.154,10 per kg. Nilai ini melonjak 7,87% akibat naiknya permintaan global.

11 jam yang lalu · 2 mnt baca
Kemendag Tetapkan Kenaikan HPE Emas di Periode Pertama September 2026 Sebesar 7,87%
Ilustrasi emas batangan siap ekspor. (AI)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar US$ 142.154,10 per kilogram untuk periode pertama September 2026.

Angka tersebut mencatatkan lonjakan signifikan sebesar 7,87% dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang berada di posisi US$ 131.777,67 per kilogram.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menyampaikan, penyesuaian ini juga berdampak pada peningkatan Harga Referensi (HR) emas menjadi US$ 4.421,49 per troy ounce (t oz) dari yang sebelumnya US$ 4.098,75 per t oz.

Menurutnya, pergerakan positif ini dipicu oleh tren penguatan harga komoditas tersebut selama masa pemantauan data.

“Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Kemudian, faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional.

Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas. 

Ia menjelaskan, lonjakan permintaan di pasar internasional terjadi di saat pasokan emas dunia terbilang relatif terbatas.

Di sisi lain, lesunya imbal hasil obligasi serta melemahnya nilai tukar mata uang utama dunia makin memperkuat daya tarik logam mulia tersebut.

Selain itu, ia menilai spekulasi mengenai penurunan suku bunga acuan oleh berbagai bank sentral dunia memberikan angin segar bagi harga emas.

Kondisi ketidakpastian pasar finansial global pun memicu pengalihan dana secara masif oleh para pemodal.

“Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal me-rupakan dampak langsung dari meningkatnya permintaan emas di pasar global,” jelas Tommy.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penentuan nominal HPE dan HR emas tidak dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, penetapan ini mengacu pada penghitungan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbasis data London Bullion Market Association (LBMA).

Koordinasi intensif juga dijalankan bersama kementerian teknis lain seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Sinergi antarlembaga ini dinilai penting demi menjaga akurasi harga acuan perdagangan luar negeri.

“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait,” tutup Tommy.

Sebagai informasi, seluruh regulasi penyesuaian tarif ini telah disahkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026.

Kebijakan mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar tersebut berlaku efektif mulai 1 hingga 14 September 2026.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Emas, harga patokan ekspor (HPE), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.