Politik

Tahapan Pemilu 2029 Mulai Juni 2027, Revisi UU Pemilu Dikebut

KPU memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai Juni 2027. Waktu revisi UU Pemilu semakin sempit di tengah perubahan desain pemilu akibat putusan MK

15 jam yang lalu · 6 mnt baca
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Juni 2027, Revisi UU Pemilu Dikebut
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai PolitikSecara Berkelanjutan Tahun 20206 di Jakarta, Sabtu (29/8/2026). dok. KPU
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Waktu untuk menyiapkan regulasi Pemilu 2029 semakin sempit. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya sudah harus mulai berjalan sekitar Juni 2027, sementara revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hingga kini belum rampung.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, penyelenggara membutuhkan rentang waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk menjalankan seluruh tahapan sebelum hari pemungutan suara.

Perkiraan tersebut disampaikan Mellaz dalam Forum Populi 2026 bertajuk “Di Balik Mangkraknya Pembahasan RUU Pemilu” yang digelar Populi Center secara daring, Selasa (1/9/2026).

Ketentuan yang berlaku saat ini memang mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan proyeksi tahapan mulai pertengahan 2027, pemerintah dan DPR memiliki waktu yang semakin terbatas untuk menyelesaikan perubahan regulasi sebelum aturan tersebut harus diterjemahkan KPU menjadi tahapan teknis.

Seleksi Penyelenggara Tetap Pakai UU Lama

Salah satu proses yang akan berjalan lebih awal adalah seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya. Mellaz menjelaskan, pembentukan tim seleksi diperkirakan mulai September 2026. Ketentuan pembentukannya tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 karena regulasi baru belum tersedia.

"Artinya, proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR," kata Mellaz.

Menurutnya, persoalan menjelang Pemilu 2029 bukan lagi apakah evaluasi penyelenggaraan pemilu diperlukan. Pemerintah, DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta kelompok masyarakat sipil telah memiliki berbagai catatan dari Pemilu 2019 dan 2024.

Tantangan berikutnya adalah menentukan persoalan yang harus menjadi prioritas dan memastikan perubahan regulasi selesai sebelum tahapan berjalan terlalu jauh. KPU sebelumnya menyatakan mulai menyusun proyeksi program dan tahapan Pemilu serta Pilkada 2029 pada semester II-2026 sembari menunggu revisi undang-undang. 

Mellaz ketika itu juga mengingatkan perubahan sistem tidak seharusnya dilakukan terlalu dramatis karena akan berdampak pada pemilih, partai politik, hingga calon peserta Pemilu 2029.

RUU Pemilu Belum Masuk Pembahasan Mendalam

Kekhawatiran mengenai waktu pembahasan muncul karena revisi UU Pemilu belum memasuki tahap pembahasan mendalam meski telah menjadi salah satu agenda legislasi strategis Komisi II DPR. Pada Juni 2026, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut, Panitia Kerja RUU Pemilu bahkan belum dibentuk. 

Komisi II memilih lebih dahulu mendengar masukan akademisi, pakar, dan organisasi masyarakat sipil sebagai bahan penyusunan. Perkembangannya hingga 20 Agustus 2026, Komisi II masih menunggu hasil pembicaraan para sekretaris jenderal partai politik sebelum memulai pembahasan RUU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, masukan tersebut akan digunakan sebagai salah satu bahan dalam pembahasan.

"Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para Sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di komisi," kata Dede.

Sejumlah isu krusial yang sebelumnya telah masuk pembahasan awal antara lain ambang batas parlemen, daerah pemilihan, jumlah kursi per dapil, hingga tindak lanjut berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

Pemilu 2029 Tak Lagi Gunakan Model Lima Kotak

Urgensi revisi UU Pemilu semakin besar karena desain Pemilu 2029 akan berbeda secara fundamental dari Pemilu 2019 dan 2024. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah.

Pemilu nasional akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR serta DPD. Setelah itu, pemilu daerah diselenggarakan untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota sekaligus gubernur, bupati, dan wali kota.

Pemilu daerah harus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR-DPD atau Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu nasional.

Putusan tersebut praktis mengakhiri model Pemilu lima kotak yang digunakan pada 2019 dan 2024. Namun, MK menyerahkan sejumlah persoalan transisi kepada pembentuk undang-undang, termasuk pengaturan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu serta Pilkada sebelumnya.

Kondisi itu membuat revisi undang-undang tidak sekadar membenahi aturan lama, tetapi juga harus mengakomodasi desain pemilu baru yang akan diterapkan pertama kali pada 2029.

Belasan Putusan MK Perlu Diakomodasi

Mellaz juga menyoroti banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit sejak UU Pemilu disahkan pada 2017. Dalam pemaparannya, ia mencatat terdapat lebih dari 22 putusan MK berkaitan dengan implementasi UU Pemilu hingga 2026 yang belum seluruhnya diterjemahkan melalui perubahan formal undang-undang.

Salah satu putusan paling signifikan adalah pemisahan pemilu nasional dan daerah. Selain itu, perubahan regulasi juga perlu memberikan kepastian terhadap sejumlah aspek teknis seperti sistem pemilu, pencalonan, daerah pemilihan hingga metode konversi suara menjadi kursi.

KPU bahkan telah membuat simulasi sekitar lima hingga enam metode pembagian kursi, termasuk d'Hondt, Jefferson, Webster, Sainte-Laguë, dan Huntington-Hill. Saat ini, sistem konversi suara untuk DPR dan DPRD menggunakan metode Sainte-Laguë. Metode tersebut membagi suara partai dengan bilangan ganjil untuk menentukan urutan perolehan kursi.

Dokumen kajian KPU mencatat metode D'Hondt cenderung lebih menguntungkan partai dengan perolehan suara besar, sedangkan Sainte-Laguë menghasilkan pembagian kursi yang relatif lebih proporsional bagi partai berdasarkan perolehan suara.

Pengalaman Pemilu 2019 Jadi Peringatan

Mellaz meminta pembentuk undang-undang tidak mengulangi pengalaman menjelang Pemilu 2019 ketika regulasi diselesaikan terlalu dekat dengan pelaksanaan tahapan.

UU Nomor 7 Tahun 2017 ketika itu dibahas sekitar enam hingga tujuh bulan dan kemudian langsung menjadi landasan Pemilu 2019.

KPU mencatat berbagai persoalan muncul dalam penyelenggaraan pemilu serentak pertama tersebut. Salah satunya, sebanyak 2.249 TPS tidak dapat melakukan pemungutan suara tepat waktu akibat persoalan distribusi logistik.

Selain itu, KPU mencatat 894 petugas ad hoc meninggal dunia selama rangkaian Pemilu 2019 dan Daftar Pemilih Tetap harus mengalami penetapan serta perbaikan berulang.

Pengalaman itu kemudian menjadi bahan mitigasi pada Pemilu 2024 melalui penyederhanaan administrasi, penguatan seleksi kesehatan petugas, serta pembenahan distribusi logistik.

Meski demikian, persoalan belum sepenuhnya hilang. Pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, KPU mencatat 668 TPS di empat provinsi berpotensi melakukan pemungutan suara susulan. Penyebabnya antara lain banjir di Demak, kekurangan surat suara di Batam, hingga gangguan keamanan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Perludem Nilai Pembahasan Sudah Terlambat

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menilai, pembahasan RUU Pemilu untuk 2029 sudah terlambat apabila dibandingkan dengan pola pembentukan lima undang-undang pemilu sebelumnya.

Menurutnya, salah satu fokus yang seharusnya diprioritaskan adalah mengakomodasi putusan-putusan MK sehingga tidak terjadi kesenjangan antara aturan dalam undang-undang dengan norma konstitusional yang telah diputuskan pengadilan.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri berawal dari permohonan Perludem. MK menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan serta membuat pilihan yang dihadapi pemilih menjadi lebih sederhana.

Di sisi lain, akademisi UPN Veteran Jakarta Luky Djani menilai, revisi UU Pemilu tidak bisa dilepaskan dari tarik-menarik kepentingan dan keseimbangan kekuatan antarfaksi politik. Direktur Program Populi Center Azriansyah turut mendorong aturan baru membuka kompetisi politik yang lebih inklusif dengan menurunkan hambatan bagi pemain baru.

Dengan tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai sekitar Juni 2027, ruang waktu untuk menentukan desain akhir pemilu semakin menyempit. Persoalannya bukan hanya kapan RUU Pemilu disahkan, tetapi apakah aturan tersebut tersedia cukup awal agar KPU, peserta pemilu, pemilih, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki waktu beradaptasi sebelum tahapan resmi dimulai.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu 2029, dan Revisi RUU pemilu dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.