Transportasi

INDEF Soroti Risiko Lepas Tangan Aplikator Pada Status UMKM Ojol

INDEF menilai perubahan status driver ojol jadi pelaku UMKM dalam draf Perpres berpotensi melepaskan aplikator dari tanggung jawab sebagai pemberi kerja.

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
Ojek Online, Ojek Daring, Ojol, BHR, Bantuan Hari Raya, Ojol UMKM, Ojek UMKM, UMKM, Ojek, Gojek, Grab, Maxim
Pengendara ojek daring mengangkut penumpang di sekitar Stasiun LRT Pancoran, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti rencana perubahan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) ojol. Perubahan itu dinilai berpotensi mengalihkan tanggung jawab aplikator terhadap pengemudi.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF Izzudin Al Farras Adha menuturkan, perubahan status tersebut membuka jalan bagi hubungan aplikator dan pengemudi diposisikan sebagai transaksi antarpelaku usaha atau business-to-business (B2B). Menurutnya, pergeseran skema ini membawa sejumlah konsekuensi bagi para driver.

"Aplikator makin jauh dari tanggung jawab sebagai pemberi kerja sehingga tuntutan driver atas hak-haknya, seperti upah yang layak, pesangon, Tunjangan Hari Raya, pembatasan jam kerja, dan hak cuti, makin jauh pula," kata Izzudin, dikutip Rabu (26/8).

Izzudin menjelaskan, status B2B membuat pengemudi tak lagi diperlakukan sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan ketenagakerjaan standar. Selama ini, tuntutan soal upah layak hingga pesangon kerap muncul karena driver merasa memiliki hubungan kerja dengan aplikator, meski statusnya masih sebagai mitra.

Dengan status baru sebagai pelaku usaha mandiri, klaim atas hak-hak tersebut dinilai makin sulit diperjuangkan. Aplikator berpotensi berdalih hubungan yang terjalin murni transaksi bisnis, bukan relasi majikan-pekerja.

Implikasi kedua menyangkut jaminan sosial. Izzudin menyebut, tanggung jawab perlindungan sosial bagi pengemudi berpotensi tidak lagi dipikul aplikator begitu status mereka berubah jadi entitas bisnis mandiri.

Driver dinilai harus mengurus sendiri perlindungan sosialnya, termasuk kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS. Beban yang sebelumnya bisa jadi tanggungan bersama kini berpindah sepenuhnya ke pundak pengemudi secara individu.

Perubahan status ini merupakan bagian dari rencana pemerintah menyusun Perpres yang mengatur ulang hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol. Skema baru itu digadang-gadang bisa memberi payung hukum lebih jelas bagi status kerja driver.

Namun, di sisi lain, penetapan status UMKM bagi pengemudi ojol dikhawatirkan justru mengurangi jaring pengaman yang selama ini melekat pada status kemitraan. Perdebatan soal skema mana yang lebih menguntungkan driver pun masih terus bergulir.

INDEF menekankan pentingnya kejelasan aturan turunan dari Perpres tersebut, agar perubahan status tidak berujung pada hilangnya perlindungan bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Izzudin Al Farras Adha, Indef, Driver Ojol, dan ojek online (ojol) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.