periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong para pelaku usaha kecil, khususnya warteg, warung padang, dan sejenisnya, untuk segera memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warung makan kecil dalam memperoleh sertifikat halal.

“Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, hal ini juga dalam rangka peningkatan akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,” ujar Haikal di Jakarta.

Ia menjelaskan, hingga kini BPJPH telah menerbitkan 2,79 juta sertifikat halal dengan total 9,6 juta produk yang resmi bersertifikat. Capaian ini, menurutnya, tidak lepas dari berbagai terobosan untuk memudahkan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mengakses layanan halal.

“Hasilnya, saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan atau self declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal,” jelas Haikal.

Untuk mendukung layanan tersebut, BPJPH kini bekerja sama dengan 328 Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) yang memiliki lebih dari 103 ribu pendamping halal di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor halal terdaftar dari total 2.866 auditor terlatih.

Haikal menambahkan, dukungan juga datang dari 2.866 penyelia halal yang bertugas memastikan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang ditempatkan di rumah potong hewan dan unggas. 

“Untuk memperkuat sektor hulu, para Juleha juga tengah disiapkan untuk mendapatkan pelatihan tambahan,” katanya.